Penjambretan Berhasil di gagalkan Anggota Sat Lantas

Muara Enim, Gempardata.com (9/7/2021) – Patut diapresiasi. KBO Satlantas Polsek Lawang Kidul. Pasalnya, Briptu Ade Wahyu Ananda berhasil menggagalkan aksi penjabretan di Jalan Raya Tanjung Enim tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Aksi penjabretan itu sendiri terjadi, Jumat (9/7) pukul 06.00 WIB.

Informasi dihimpun, awal kejadian aksi penjambretan diketahui berawal Yulianti (60), warga Dusun II Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, saat hendak pulang dari pasar pagi Tanjung Enim dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Tanjung Raja.

https://gempardata.com/

Dalam perjalanan menuju pulang tersebut, tiba-tiba datang pelaku bernama Yaumil Rizki (23), warga BLK SDN 2 Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian menarik tali tas korban yang diselempang dibadan korban sampai putus dan tas tersebut dibawa lari oleh pelaku.

Pada waktu bersamaan datang petugas dari Satlantas Polres Muara Enim BKO Polsek Lawang Kidul Briptu Ade Wahyu Ananda, hendak berangkat bekerja lalu melihat korban berteriak. Lalu Briptu Ade Wahyu Ananda, mengejar pelaku dan terjadilah aksi keja- kejaran sampai di depan simpang jembatan kuning kelawas.

Dilokasi kejadian tersebut, pelaku menabrak pengendara lainnya hingga terjatuh. Pada saat itulah langsung petugas menangkap dan membawanya ke Mapolsek lawang Kidul. “Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH.

Selain berhasil mengamankan pelaku, kata Marwan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah BG 4687 DAA milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna silver, 1 buah tas sandang berwarna coklat motif kotak–kotak, 1 buah dompet kecil motif bunga warna coklat hitam, 1 buah kartu ATM bank BNI, 1 buah KTP, uang senilai Rp 30.000 dan 1 lembar sweater warna kuning bertuliskan quiiksilver. “Pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.

Sumber : (huspol)

https://gempardata.com/