Penipu Yang Ngaku Stafsus Wantannas Dan Janjikan Bisa Loloskan Taruna Akpol, Kini Diamankan Polda Jatim

SURABAYA, Gempardata.com (22/10/2021) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim ungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Pengungkapan itu terungkap setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu oleh tersangka.

Atas pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HNA (40) warga Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

https://gempardata.com/

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, modus penipuan itu dilakukan kepada korban dengan mengaku sebagai staf khusus Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai Taruna Akpol.

“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.

Lanjut Gatot, sejuah ini pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

Diketahui, tersangka bukan salah satu oknum dan bagian dari Dewan Ketahanan Nasional.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara meminta uang sebagai salah satu persyaratan masuk seleksi penerimaan Akpol 2021.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tidak bisa masuk dan gagal.

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Fengan rincian korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut Wadirreskrimum Polda Jatim

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ard)

https://gempardata.com/