Penggunaan Lahan BUMN Tanpa Restu, PT.Garam Kalianget Sesalkan Pengelola

SUMENEP, Gempardata.Com – PT.Garam Kaliangat sebagai BUMN menyesalkan pembangunan Wisata Bahari di kawasan Desa kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hal itu karena pengelola mencatut nama Perusahaan serta menggunakan tanah aset milik perusahaan tanpa izin.

Diketahui salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti lingkungan Hidup yang ditengarai telah membangun sebuah bedak untuk dijadikan wisata bahari di sepanjang pelabuhan rakyat Kalianget (Pelra) yang di sekitarnya masih rimbun dengan pohon mangrove.

https://gempardata.com/

Selain itu, mencatut logo perusahaan PT.Garam dinilai telah melanggar etika perusahaan yang memiliki mekanisme secara instusional, maka bangunan tersebut dipastikan berdiri di atas tanah aset PT Garam sebagaimana Pemegang hak atas lahan berdasarkan sertifikat hak pakai no 82 g.s. no.230 tahun 1987 perusahaan yang bergerak di bidang Garam milik Negara.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PT Garam, Ahmad Ardiyanto menyatakan, pembangunan di atas lahan milik negara yang notabene lahan PT.Garam sangatlah tidak benar jika dibangun tempat wisata bahari atau bangunan lainnya oleh orang lain tanpa melalui proses persetujuan.

“Ini sebuah hal yang tidak benar, setahu saya sebagai Dirut baru, tidak ada perjanjian terkait kegiatan ini, yang ada adalah kesepahaman degan Pemda untuk mengembangkan kawasan kota tua kalianget yang sudah memasuki tahap desain awal” tuturnya pada media di ruang kerjanya, Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut Ahmad Ardiyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta kepada tim internal agar segera mengambil tindakan terkait hal tersebut untuk menghindari persepsi persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya sudah minta tim internal termasuk security untuk mendalami masalah ini, dan semua harus dikembalikan ke Hukum, peraturan, dan kepatutan” pintanya.

Di tempat terpisah, Miftah, humas PT. Garam saat memanggil LSM Bhakti Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa hal tersebut aneh karena pihak perusahaan malah disuruh bersurat kepada KSOP Kalianget Sumenep.

“Ini kan aneh, padahal yang memiliki areal tersebut adalah PT Garam, apa hubunganya dengan KSOP, dan ini ada apa. Dan perusahaan akan buat surat keberatan kepada KSOP atas surat yang diberikan kepada LSM tersebut di mana dalam isi surat dengan No. UM.003/39/9/KSOP.KLG-2020, Klasifikasi : Penting, Perihal : Persetujuan Mengelola Pelabuhan Rakyat Kalianget di Desa Kalianget Timur yang ditujukan kepada Ketua LSM Bhakti Lingkungan Hidup” terangnya.

Sambung Miftah, dia bersama Tim internal perusahaan garam dan atas perintah Dirut akan menindak lanjuti sesuai dengan per undang undangan yang berlaku karena hal ini sudah mencatut nama, Logo serta penyerobotan tanah milik PT Garam.

“Ini jelas sudah melanggar hukum yang berlaku” akunya.

Sementara itu, Senin (28/12/2020) Kepala KSOP Kalianget Supriyanto saat dihubungi melalui via WhatsApp menyampaikan jika dirinya masih di luar kota. “Masih rapat di Surabaya pak, masih mengikuti rapat” jawabnya singkat.

(rid/why)

https://gempardata.com/