Pemkab Sumenep Pulihkan Sektor Pariwisata, Berikut Syarat Wajibnya

SUMENEP, Gempardata.com – Meski Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memulihkan aktifitas usaha sektor pariwisata yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal, namun pengunjung tetap dibatasi.

Hal itu dibuktikan dalam surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor:556.4/631/435.108.2/2020, tertanggal 16 Juni 2020 tentang penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, serta penyedia jasa perjalanan wisata sudah diperbolehkan beroperasi.

https://gempardata.com/

Diketahui, dalam SE Bupati Sumenep itu terdapat ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan pengelola pariwisata wajib mematuhi protokol kesehatan dan memastikan pengunjung serta karyawan aman dari penyebaran Covid-19.

“Usaha wisata memberikan jaminan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta memberlakukan protokol covid-19 dengan disiplin dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Bupati Busyro Karim, Sabtu (20/6/2020).

Selain itu, Bupati Busyro sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep juga menegaskan, pembukaan usaha wisata tidak dilakukan secara serentak, namun secara bertahap dan selektif.

“Pembukaan akan dimulai dari yang memiliki kapasitas terukur atau tidak terlalu luas, dan juga kapasitas jumlah pengunjung mudah dihitung,” jelas dia.

Bahkan, lanjut Bupati Busyro, bahwa syarat lain untuk pembukaan kembali sektor wisata adalah pihak pelaku atau pengelola harus mengajukan permohonan pembukaan usaha wisata yang dikelolanya.

“Maka ditujukan pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, untuk di lakukan peninjauan lapangan. Nanti, akan diverifikasi kesiapan penerapan protokol Covid-19,” terangnya.

Sedangkan penjadwalan peninjauan lapangan bagi usaha wisata yang telah mengajukan permohonan pembukaan usaha, kata Bupati, sepenuhnya ditentukan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.

“Keputusan di buka dan di tutupnya pariwisata merupakan kewenangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumenep,” ujar Bupati dua periode.

Untuk itu, Bupati menambahkan, yang perlu diperhatikan para pelaku pariwisata, jasa perjalanan wisata dan penyedia jasa makanan dan minuman diantaranya, menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitaze dipintu masuk.

Disamping itu, juga dituturkan, harus melaksanakan pembatasan jarak dan wajib menggunakan masker dengan pengaturan sirkulasi batasan jumlah pengunjung maksimal 50% (persen) dari jumlah pada saat kondisi normal.

“Harus memastikan karyawan negatif covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/rapid test, baik pengelola pariwisata, jasa perjalanan wisata, penyedia makanan dan minuman oleh pihak pengelola atau Dinas Kesehatan setempat,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/