Pemilik Akun FB Suteki Akhirnya Diciduk Cyber Polda Jatim, Alumni PP.Miftahul Ulum Apresiasi

PAMEKASAN, Gempardata.com – Akun Facebook bernama Suteki yang belakangan paling dicari terutama oleh para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian

Akun yang hampir saja memantik reaksi sosial itu ternyata dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ulin Zara (38), warga Pamekasan Madura

https://gempardata.com/

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya, Kamis (11/07/20).

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” jelasnya

Trunoyudo juga menjelaskan terkait bagaimana akun Suteki melakukan ujaran kebencian saat menanggapi artikel tentang kewajiban memandikan jenazah pasien Covid-19 oleh salah satu ulama terkemuka di Madura

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan kartu celluler

“Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE” imbuh Truno

Terpisah Ust Bahrowi alumni pondok pesantren Miftahul Ulm penyepen, mengapresiasi atas kerja tim Cyber polda jatim yang telah gerak cepat dalam menanggapi laporan mereka dan juga mengatakan bahwa dirinya bersama Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada pihak Kapolda Jawa Timur untuk melacak oknum lain dibalik akun Suteki.

“Kami sangat mengapreaiasi atas kerja tim cyber polda jatim, jikalau kiranya ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, kami minta semua untuk dijerat dengan pasal yang sama, dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu enam tahun,” jelasnya.

Sebagaimana di ketahui Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polda Jawa Timur dan diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.

(rohman/dein)

https://gempardata.com/