Pelit, Indeks Informasi Publik Sidoarjo 7,37% , Ini Kata Wakil Ketua KI Jatim

SIDOARJO – Gempardata.com,- Rabu (13/12/2023), Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat dengan Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Seharusnya, Pemerintah Kabupatem Sidoarjo harus mengkaji lagi bagaimana dan apa fungsi serta manfaat dari keterbukaan informasi publik. Dimana dalam pemanfaatan keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

https://gempardata.com/

Sayangnya, Hingga saat ini Kabupaten Sidoarjo masih terkategori sebagai daerah yang tidak terbuka terhadap informasi publik di Propinsi Jawa Timur.

Berdasarkan penilaian yang disampaikan Komisi Informasi (KI) Jatim di tahun 2023 ini Predikat kabupaten Sidoarjo dengan “Indeksnya 7.37 point,” tutur , Elis Yusniyswati Wakil Ketua KI Jatim yang ditemui usai menjadi pemateri dalam forum Media Gathering KPU Sidoarjo di salah satu hotel di Trawas, Rabu (13/12/2023) malam tadi.

Iapun menjelaskan mekanisme dan indikator penilaian yang menjadi dasar penilaian KI tersebut. “Kami mengirimkan SIQ yang harus diisi oleh Pemkab Sidoarjo sebagai badan publik terkait informasi berkala, serta-merta dan informasi setiap saat yang seharusnya disampaikan pada masyarakat. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, otomatis poin indeksnya akan rendah,” jelasnya.

Karena itu Elis pun mempersilahkan seluruh komponen masyarakat di kota delta untuk bersama-sama mendesak Pemkab Sidoarjo untuk lebih membuka diri terhadap akses-akses informasi yang seharusnya disampaikan pada publik secara terbuka. “Pemkab Sidoarjo itu tertutup sekali terhadap informasi yang dimilikinya,” imbuhnya.

Tak pelak, KI Jatim sendiri akan melakukan langkah berupa asistensi secara lebih masif dan lebih intim lagi ke Pemkab Sidoarjo sebagai badan publik. “Jadi fokus kami tidak hanya mendorong Pemkab Sidoarjo untuk melakukan kewajibannya di bidang ini, tapi juga melakukan pendekatan bersama Dinas Kominfo Jatim agar Pemkab membuka akses informasi seluas-luasnya untuk masyarakat,” tambah Elis.

Hal ini dilakukan lantaran institusinya tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap daerah-daerah yang ‘pelit’ informasi. “Kewenangan kami hanya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menekan angka itu,” pungkasnya.(red)

https://gempardata.com/