Pelaku Jambret HP di Amankan Sat. Reskrim Polres Sampang

SAMPANG, Gempardata.com (15/6/2021)– Fathorrohman alias Rohman warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tadi malam diamankan team buru sergap (Dhemit) Sat. Reskrim Polres Sampang Senin (14/6).

Laki-laki berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen diamankan karena adanya laporan warga pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 pukul 14.30 Wib.

https://gempardata.com/

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH menjelaskan, bahwa kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian, saudara Fathorrohman alias Rohman berhasil diamankan Team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang.

Dipimpin langsung KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH, tadi malam di rumah kost tersangka, yang berada di seputaran Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang.

Iptu Sunarno SH juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, saudara Fathorrohman mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di tempat berbeda sebanyak dua kali.

Dengan tempat kejadian perkara di Jl. Gelatik Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang dan Jl. Rajawali Kelurahan Rong Dalem Kecamatan Sampang.

“Modus yang dipakai oleh tersangka adalah keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang yang menaruh handphone di kantong sepeda motor.

Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong sepeda motor korban” terangnya Iptu Sunarno SH.

Dari kejadian tersebut, Sat. Reskrim Polres Sampang menyita 1 (satu) unit handphone Merk Realme C2 warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk VIVOY12s warna Glacier Blue, 1 (satu) unit Sepeda motor Beat Warna Hitam No. Pol. : M 2627 CU milik tersangka dan Tamborin warna merah yang dipakai tersangka untuk mengamen.

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH juga menuturkan bahwa tersangka Fathorrohman alias Rohman dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 (Lima) tahun penjara. “pungkasnya.

Penulis : (Rara)
Editor : ( Ardi)

https://gempardata.com/