Pedagang Kaki Lima Menjerit, Satpol PP Sumenep Pilih Kasih

SUMENEP, Gempardata.com – Berdasarkan peraturan daerah, nomor 03 tahun 2002 tentang ketertiban umum, BAB II, Kebersihan dan Keindahan, pasal 5 : Kepada Pedagang kaki lima (PKL) dilarang menempati kini menuai kontroversi, Senin (23/3/2020).

Pasalnya, bangunan Kios di sepanjang Trotoar/Bahu jalan Protokol untuk menjual dagangannya atau di lokasi tertentu yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pemakai/pengguna jalan telah dilayangkan pada pemilik warung.

https://gempardata.com/

Hal itu disampaikan oleh Ibu Wati pemilik warung di Jl. KH. Sajad, Kelurahan Bangselok, Sumenep, Madura mengatakan, kaula Olle sorat dhari Satpol-PP, Barung neka kodhu bungkar polana badha panilayan ADIPURA, ca’epon dengan menggunakan bahasa Madura (saya dapat surat dari Satpol-PP, warung saya suruh bongkar karena ada penilaian ADIPURA),” kata pemilik warung, pada media ini.

Lanjut percakapan si Pemilik Warung “minorot penjennengngan kadhiponapa, manabi bharung paneka ebungkar sareng satpol PP? (Menurut sampean bagaiamana apabila warung ini dibongkar oleh satpol PP)?

Jawaban pemilik warung :
Kauala tak poron, polana aneka somber pangorebanna badhan kaula, pak. Kaula masakola anak sampe’ a sakola tenggi hasella dhari ajualan neka.(saya tidak mau karena ini adalah sumber penghasilan saya, pak. Saya nyekolahkan anak sampai perguruan tinggi dari hasil jualan ini).

Adanya hal tersebut, mendapat tanggapan dari Syaiful Bahri, menurutnya Ini sangat ironis sekali, ketika apa yang akan dilakukan penertiban Oleh Satpol PP pemerintah Sumenep, pemilik warung merasa keberatan karena dengan alasan ada penilaian ADIPURA.

“Seharusnya, penertiban pedagang kaki lima, apabila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2002 tentang ketertiban umum, BAB II, Kebersihan dan keindahan, pelaksanaan penertiban PKL tersebut tidak harus tebang pilih. Hal itu diberlakukan pada semua pedagang kali lima yang keberadaannya sama-sama mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan” tuturnya.

Lanjut disampiakan Syaiful, apakah tugas satpol PP hanya menggusur pedagang kaki lima? dan mengapa tidak berani menggusur yang lainnya?

“Padahal fungsi sebagai penegak perda, Satpol PP harus menindak para pengusaha yang sudah jelas tidak mengantongi ijin (tambak udang illegal) karena ini sudah benar benar menentang perda (peraturan Daerah)” jelas dia.

Disisi lain, salah satu penikmat kopi warung pinggir jalan, sebut saja Bambang juga menyampaikan, bahwa menurutnya penertiban itu boleh akan tetapi tidak seharusnya dikala ada penilaian saja. Namun sebelum pemberlakuan itu dikeluarkan, Pemerintah Sumenep harus memberikan tempat untuk berjualan.

“Akhirnya ini berdampak pada penikmat kopi pinggir jalan, dan akan menyengsarakan para pedagang kaki lima. Lalu, kemanakah mereka untuk mengais rejeki selanjutnya,” tukasnya. (sheno/daeng)

https://gempardata.com/