Payah.!! Dinsos Sumenep Hanya Berikan Sanksi Lisan Pada TKSK Bluto

SUMENEP, Gempardata.com – Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Sumenep terkesan melindungi oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto yang diduga telah melakukan penyitaan Kartu ATM atau KKS milik Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kapedi beberapa pekan yang lalu.

Hal itu terbukti dikatakan oleh Moh. Zaini, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep yang hanya memberikan sangsi (Teguran) secara lisan saja terhadap oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto yang sudah jelas melakukan pelanggaran berat bahkan perbuatan oknum TKSK Kecamatan Bluto itu dinilai sudah melawan hukum (Pidana).

https://gempardata.com/

Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Zaini saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto atas nama Ibu Lis itu telah dipanggil dan sudah diberikan sangsi (Teguran) secara lisan.

“Yang bersangkutan kemarin sudah saya panggil dan sudah saya tegur sekaligus saya kasih peringatan, jangan sampai diulang kembali. Sebab, dengan alasan apapun tidak boleh meminta atau menahan Kartu ATM/KKS milik Penerima Manfaat, karena aturannya kan memang tidak boleh meminta Kartu ATM/KKS Penerima Manfaat BPNT,” jelasnya kepada media ini, Kamis (27/12/2019).

Disinggung terkait sangsi yang diberikan apakah tidak ada yang lebih berat lagi.? mengingat kesalahan yang dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan Bluto tersebut sudah cukup fatal bahkan sudah ada unsur pidananya.

Lebih lanjut Zaini, Sangsi yang akan diberikan terhadap oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto tersebut bertahap, artinya tidak langsung mendapatkan sangsi berat.

“Kalau misalnya TKSK Kecamatan Bluto itu nanti kembali melakukan perbuatan yang sama, maka akan diberikan sangsi secara tertulis, jadi ada tahapannya, tidak langsung di sangsi berat, jangan kasihan, mungkin dia itu teledor atau mungkin apa, kan bisa saja, kita kan harus bertahap juga,” dalihnya.

Selain itu, terkait persoalan pembagian atau pengarahan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Bluto dalam hal mencairkan BPNT di e-Warung atau Agen yang sudah ditentukan oleh TKSK Kecamatan Bluto, Moh. Zaini mengaku memang sudah di koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep.

“Kita hanya menghimbau kepada Penerima Manfaat, kita hanya carikan agen yang dekat dengan rumah penerima manfaat, kalau misalkan mau beli di Agen yang lain silahkan, bahkan kalau beli di Agen di luar Kabupaten juga gak apa-apa,” terangnya.

“Kenapa kita arahkan ke Agen terdekat, karena pernah ada kejadian di daerah lain penerima manfaat melakukan pembelian di luar Kabupaten tapi tidak ada laporan ke TKSK Kecamatan setempat. Akibatnya TKSK Kecamatan kesulitan untuk menginput data penerima manfaat BPNT yang sudah melakukan pembelian bahan pangan,” ungkapnya.

Sementara, terkait masalah suplayer, sambung Zaini, kita sebenarnya menunjuk Bulog Sumenep untuk menyuplai bahan pangan ke setiap e-Warung atau Agen yang telah dibentuk oleh Bank Mandiri.

“Ya, saya gak tau juga bulog itu nunjuk siapa yang jadi suplayer untuk mengirim bahan pangan seperti beras dan telur ke e-Warung atau Agen. Kalau misalnya beras yang dikirimkan oleh Suplayer ke Agen itu kualitasnya kurang bagus (jelek), berarti Bulog yang salah menunjuk Suplayernya,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/