SAMPANG, Gempardata.com (16/8/2021)– Satuan Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati) Sabtu (14/08/2021) pukul 16.30 Wib.
Sabtu dini hari kantor PT. WJS yang berada di Jl. Panyepen Desa Panyepen Jrengik mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah) akibat hilangnya 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH Minggu, (15/08/2021) siang hari mengatakan bahwa Unit buru sergap Sat. Reskrim dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri yang beralamatkan di Desa Majangan Kecamatan Jrengik berhasil diamankan setelah personil Buser Sat. Reskrim Polres Sampang melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS” tutur Kasat Reskrim Polres Sampang.
AKP Sudaryanto SH, MH juga menerangkan bahwa Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.
“Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS tersangka Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV. Setelah merusak dua kamera CCTV, tersangka dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap dan berhasil membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB sedangkan Sibah berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” terang AKP Sudaryanto SH, MH.
Saat ditanyai wartawan alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.
“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, Mohammad Werdi bersama Sibah Sabtu (14/08/2021) pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV” lanjut Kasat Reskrim Polres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan bahwa tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun. Saat masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.
“Tersangka Mohammad Werdi tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya. Kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekarang diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH. MH.(*)
Penulis : (rahman)
Editor : (fsl)