PASRAH, KAKEK DI MADURA DI TANGKAP POLISI

Kakek asal Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.

Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa kake itu berinisial AC (51), diringkus polisi karena di kediamannya sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika.

https://gempardata.com/

“AC dibekuk disebuah tegalan di sekitar rumahnya,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (11/04/2021).

Menurut Widi, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif di rumahnya,” jelasnya.

“Pasca diinterogasi, terlapor mengaku telah membuang barang bukti di area kakus/WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah. Di dalam botol tersebut terdapat 3 poket plastik klip kecil berisi sabu – sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram.

“Selain itu, anggota Saresnarkoba juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, sebuah korek api gas berwarna bening sebagai kompor, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing – masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” paparnya.

AKP Widiarti menambahkan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : ( red )

https://gempardata.com/