Pasca Menang Berkali – kali, Dayat Hermanto Dkk Siap-siap Serangan Balik Kades Laden

PAMEKASAN, GemparData.Com – Kepala Desa Laden, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Alimuddin mempersiapkan serangan balik kepada Dayat Hermanto dan kawan-kawan, setelah yang bersangkutan lima kali menang atas gugatan dan sengketa yang dituduhkan pada kepala desa itu.

“Sekarang sudah saatnya saya melakukan perlawanan, setelah lima kali berturut-turut saya dituding melakukan penyimpangan, dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa” kata Alimuddin dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Kamis (8/1/2021).

https://gempardata.com/

Dayat Hermanto dkk merupakan perangkat desa yang diangkat pada masa kepemimpinan Kades Laden Fathor Rahman. Perangkat lainnya yang juga menggugat Kades Alimuddin adalah Subahan, Lilik Kustini, Khairul Ramadhan, Maftuhah Maulidiyah, Abdul Gafur, Hartono Hidayat, Sri Agustiningsih, dan Rini Indrayati.

Awalnya, mereka melaporkan Kades Laden Alimuddin ke Kejaksaan, tapi kandas, kemudian melaporkan juga ke Kementerian Hukum dan HAM tapi kandas lagi, lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan perangkat kalah, kemudian mengajukan banding kalah lagi, tidak puas perangkat menggugat Kades Laden ke PTUN Surabaya, namun kalah lagi.

Dasar pertimbangan pemberhentian oleh Kades Laden karena aparat desa ini tidak bisa menunjukkan SK hingga tiga kali rapat, tak bisa bekerjasama dengan Kades dan melakukan tindakan pelanggaran yang dilarang menurut Undang-Undang.

Kades Laden sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan perangkat desa dan meminta SK, tapi tidak diindahkan. Para penggugat malah sering melakukan pertemuan di rumah kades lama, yakni Fathor Rohman.

Bagi Alimuddin, keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa merupakan prioritas utama, sehingga satu-satunya keputusan yang dinilai tepat, memberhentikan perangkat desa itu dan mengangkat perangkat desa baru.

Namun, Dayat Hermanto dan kawan-kawan tidak terima dengan pemberhentian itu, dan mempersoalkan kebijakan Kades Alimuddin melalui jalur hukum, yakni menggugat keabsahan keputusan sang kepala desa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, penggugat kalah.

Tidak hanya itu, Dayat Hermanto dan kawan-kawan juga melaporkan Kades Laden Alimuddin ke Kejari Pamekasan, Kementerian Hukum dan HAM dan PN Pamekasan. Tapi semuanya kalah. “Nah, sekarang, saatnya saya melawan, karena semua tuduhan bahwa saya melakukan penyimpangan semuanya tidak terbukti,” ujar Kades Laden Alimuddin, menjelaskan.

Melawan yang dimaksud Alimuddin, apabila mereka tetap mengusik kepemimpinan dirinya, akan melaporkan balik para penggugat ke aparat penegak hukum, termasuk seseorang yang berada di balik para perangkat.

“Pintu masuknya pada tuduhan dan kesaksian palsu mereka saat di persidangan, karena semua tuduhan yang mereka sampaikan tak satupun yang terbukti,” terang Pengacara Aminudin, Sulaisi Abdurrazaq.

Dirinya juga menegaskan, termasuk dugaan-dugaan korupsi yang mungkin terjadi selama ini di desa Laden. Jika Para Penggugat masih tidak puas setelah lima kali mengusik Kades Laden tapi kandas. “Kami persilahkan agar menempuh upaya hukum banding, kami akan layani sampai masalah ini tuntas” tururnya

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, upaya mengganggu tata kelola pemerintahan desa melalui jalur hukum sebagaimana yang terjadi di Desa Laden itu, termasuk salah satu jenis sengketa politik desa yang menarik di Pulau Madura.

Oleh karenanya, sambung Sulaisi, dirinya dan APSI Jawa Timur tertarik untuk melakukan pendampingan, karena selain termasuk kasus baru di tingkat Madura, juga bisa menjadi kajian akademik bagi mahasiswa dan akademisi.

“Ketelatenan Pak Kades Alimuddin ini menghadapi proses hukum dari berbagai sisi, baik perdata maupun pidananya, bagi saya juga patut diacungi jempol. Ada proses pendidikan hukum dan pendidikan politik dalsm kasus-kasus seperti ini,” pungkas Sulaisi yang juga dosen Ilmu Hukum di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.

(why/red)

https://gempardata.com/