Surabaya,Gempardata.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Kecamatan Semampir, TNI dan Polri menggelar razia protokol kesehatan yang dipusatkan di Jalan Pegirian, Surabaya.
Selain merazia beberapa ruas jalanan di daerah itu, petugas gabungan juga menggelar razia di setiap warung kopi pada hari Minggu, 09 Agustus
2020 malam.
Dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, petugas memberikan beberapa sosialisasi di lokasi warung kopi yang kedapatan masih dibanjiri pengunjung.
“Sosialisasi langsung dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Danramil
Semampir, Mayor Inf Sumarsono.
Ia menjelaskan jik saat ini, Kota Surabaya telah menerapkan jam malam
yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Sebab, kata Danramil, peraturan
diyakini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya. “Kalau
melanggar, ya ada sanksinya” bebernya. (*)