SUMENEP, Gempardata.com – Nekat melegalisir ijazah paket A setara SD milik Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan No. Urut 02 atas nama Mohammad Maskon. Oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam terseret ke ranah hukum.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tersebut dinilai telah melawan hukum dan sangat merugikan terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan No. Urut 03 atas nama Muh. Hasin serta bagi Calon Kades lainnya
Muh. Hasin melalui Kuasa Hukunya, Saiful Anwar SH.MH, mengungkapkan bahwa, seharusnya ketika ada masyarakat yang meminta legalisir ijazah, oknum pejabat yang bertugas di bidang paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu berpijak pada aturan dan persyaratan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.
“Aturannya, itu kan setiap ada yang meminta legalisir ijazah harus menunjukkan ijazah aslinya, setalah itu di croschek, nama yang bersangkutan dengan No. Induknya di buku klaper, di buku induk atau di Data Nominasi Pelulusan, ada apa tidak nama yang bersangkutan di situ.” kata Saiful Anwar kepada awak media di Caffe Kanca Kona Sumenep, Senin (30/12/2019).
Menurut Saiful Anwar, Kalau nama yang bersangkutan dengan No. Induknya tidak ada dalam data di Dinas Pendidikan, berarti disitu ada yang salah, dan pejabat yang berwenang tidak boleh melegalisir ijazah tersebut.
“Jika tetap dipaksakan di legalisir jabret seperti dilakukan oleh Oknum pejabat yang telah melegalisir ijazah Mohammad Maskon. Maka perbuatannya sudah melawan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Saiful juga mengatakan bahwa, dalam konteks persoalan legalisir ijazah ini, ada konspirasi antara oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep dengan pemilik ijazah tersebut.
“Kalau tidak ada permainan dan penjaminan kan gak mungkin oknum pejabat Disdik Sumenep mau melegalisir ijazah yang tidak jelas legalitasnya, saya yakin pasti ada konspirasi disitu,” tegasnya.
Kendati demikian, sambung Saiful, perkara ini perlu kita bongkar. Karena banyak oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Nanti, siapapun oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini bakal kita seret ke ranah hukum, di pasal 263 itu sudah sangat jelas kok, siapa yang membuat dan siapa yang menggunakan ijazah palsu, maka mereka sama-sama telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tukasnya. (sheno/why)