Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Sumenep Diduga Sengaja Melegalisir Ijazah Aspal

SUMENEP, Gempardata.com – Saiful Anwar SH.MH kuasa Hukum dari Muh.Hasin mulai mempertanyakan alasan dari Kepala Bidang (Kabid) Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melegalisir photocopy Ijazah Paket A setara SD milik Mohammad Maskon, Calon Kepala Desa Padangdangan No. Urut 02.

Pasalnya, Ijazah Paket A setara SD milik Calon Kepala Desa Padangdangan No. Urut 02 tersebut diduga Aspal (Asli tapi Palsu) lantaran Nama yang bersangkutan dengan Nomor Induk 011 tidak ada atau tidak terdaftar dalam Data Nominasi Pelulusan Paket A setara SD tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Menurut Saiful Anwar SH, MH, kepada media  Gempardata.com mengatakan bahwa, Ibu Raihani selaku Kepala Bidang (Kabid) Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep sudah mengetahui jika Ijazah Paket A setara SD milik Cakades tersebut sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada tahun 2010 silam.

“Sebab, Ibu Raihani selaku Kabid Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep tersebut sudah pernah mengikuti gelar perkara di Polda Jawa Timur terkait dengan Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan sebelumnya, dan terlapornya adalah Mohammad Maskon,” kata Saiful Anwar kepada pewarta melalui sambungan selulernya.

Kendati demikian, lanjut Saiful, Kabid Paud/PLS, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep Raihani tersebut masih tetap melegalisir photocopy Ijazah Paket A setara SD milik Cakades tersebut.

“Alasannya Kabid Paud/PLS ini apa..? Kok masih tetap melegalisir Photocopy Ijazah Paket A setara SD milik Cakades (Terlapor) yang jelas-jelas sudah bermasalah tersebut.? Karena selain sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Nama Cakades dengan Nomor Induk 011, juga tidak ada dalam Data Nominasi Pelulusan Paket A setara SD tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,” sambung dia.

“Jika kita analisa, perbuatan Kabid Paud/PLS Disdik Kabupaten Sumenep (Ibu Raihani) tersebut patut diduga sudah ada unsur kesengajaan, karena dia (Raihani, red) sudah mengetahui kalau Ijazah Paket A setara SD milik Cakades tersebut bermasalah,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Paud/PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Raihani saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa media melalui sambungan panggilan aplikasi watshapnya tidak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dirinya malah menyuruh awak media menemui salah satu bawahannya yang bernama H. Hasan selaku kasi di ruang kerja Kepala Bidang Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.

“Sampean ke kantor saja ya, temui pak H. Hasan,” kata Raihani kepada pewarta, melalui panggilan aplikasi watshapnya.

Pada waktu bersamaan, H. Hasan Kasi Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep saat di konfirmasi langsung oleh media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa, sebenarnya yang sangat tau masalah ijazah paket A setara SD milik Cakades terlapor itu adalah Kabid Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.

“Jadi kalau sampean disuruh tanya ke saya itu sangat keliru, karena yang sangat tau persoalan itu kan Bu Kabid lagian masalah itu kan bukan cuma sekarang. Apalagi kata teman-teman itu Bu Kabid itu sampai dipanggil ke polda dulu, justru saya baru sekarang jadi pelaksana itu, kok disuruh tanya ke saya, ya sangat keliru lah, itu yang pertama,” ucap H. Hasan kepada pewarta.

Yang kedua, lanjut H. Hasan, pada tgl 27 Agustus 2019, di waktu pemohon meminta Legalisir, Ijazah Asli Paket A setara SD milik Terlapor itu ada, namun sayangnya jelang satu hari setelah di Legalisir ada masyarakat yang melaporkan ke kami bahwa ijazah paket A setara SD milik yang bersangkutan itu tidak benar.

“Akhirnya secara spontan, Pak Kadis Pendidikan Sumenep memerintahkan kepada saya supaya ijazah asli paket A setara SD milik Mohammad Maskon itu diparani ke rumah yang bersangkutan,” lanjutnya.

Dan ternyata, sambung H. Hasan, setelah saya ketemu dengan Cakades terlapor dan kedua orangnya pada tgl 28 Agustus 2019 yang lalu. Yang bersangkutan dan kedua orangnya ini berkelit saat diminta ijazah ssli paket A setara SD nya tersebut.

“Mereka bertiga itu muter-muter alasannya, katanya ijazah aslinya hilang di tempat photocopy lah, katanya ketinggalan di Kejaksaan lah, katanya tertinggal dimana lagi kata mereka bertiga itu, akhirnya sampai malam, saya pulang karena sudah dibuat mainan sama mereka bertiga, dan saya langsung lapor ke Pak Kadis,” terang dia.

“Kenapa Bu Kabid Paud/PLS itu berani melegalisir photocopy ijazah paket A setara SD milik Mohammad Maskon karena ijazah aslinya itu ada dan dibawa pada waktu minta Legalisir kepada kami,” tandasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/