Oknum Kepala desa di Sumenep Aniaya Warganya

SUMENEP, GemparData.Com – Perbuatan oknum Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang menganiaya warganya sendiri hingga memar di wajah tidak dapat ditiru.

Korban yang diketahui bernama Sri Handayani (36) akhirnya melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok ke Polsek Prenduan atas kasus penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis (24/12/2020).

https://gempardata.com/

Kasus penganiyaan oleh oknum Kepala Desa kepada korban (Sri Handayani, red) ini dipicu persoalan adanya video yang tidak senonoh yang telah beredar di tengah masyarakat, kemudian oknum Kades tersebut menyangka video dimaksud adalah Sri Handayani.

Namun demikian, korban membantah jika orang dalam video tersebut bukanlah dirinya setelah ia melihat isi video yang dimaksud oknum kades tersebut. Ia mengatakan jika dirinya tidak pernah membuat video seperti itu.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Sri Handayani sekitar jam 12.00 WIB di panggil melalui telpon agar menemui oknum kades di Pasar Prenduan, setelah korban menemui oknum kades tadi, iapun langsung mendapat tuduhan bahwa di dalam video yang diduga tidak senonoh itu adalah dirinya.

Karena tidak merasa, korban pun mengatakan kepada sang oknum kades jika yang di dalam video itu bukanlah dirinya. Tak pelak, tiba tiba oknum kades ini langsung melayangkan tamparan ke wajah korban, dan beruntung saat itu langsung dilerai oleh warga yang ada di lokasi. Atas penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak dari atas mata sebelah kiri sampai ke bawah matanya.

“Saya tiba-tiba ditampar dan dicakar sama dia” ujar Sri Handayani, Jumat (25/12/2020).

Atas penganiayaan korban kemudian mengadukannya kepada Ach Supyadi SH MH salah satu pengacara di Kabupaten Sumenep.

“Saya menghubungi Pak Supyadi agar menjadi pengacara saya dan melaporkan ke polisi” terangnya.

Sementara itu Ach Supyadi menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dialami kliennya ini sudah dilaporkan ke Polsek Prenduan.

“Betul, klien kami sudah melaporkan ke Polsek Prenduan langsung pada waktu itu juga dan sudah dilakukan visum dengan diantar oleh penyidik ke rumah sakit” kata Supyadi.

Lanjut Supyadi menjelaskan. “Dalam laporan itu korbannya sekaligus pelapornya adalah klien kami, yaitu Sri Handayani, terlapornya oknum Kades Pakamban Laok, namanya Muhlisin, 38 tahun, laporan klien kami diterima dengan LP Nomor : LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis” ungkap Supyadi menjelaskan.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Prenduan IPDA Suki saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya belum memberikan jawaban, kendati terpantau sudah dibaca dan sedang online, Tak sampai di situ, awak media mencoba datang langsung ke Polsek Prenduan, namun lagi lagi tidak bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Para kuli tinta ini pun hanya bertemu petugas piket yang saat itu bertugas Bripda Kholil. Bripda Kholil pun membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilaporkan Sri Handayani ke Polsek Prenduan, “iya betul kemarin ada laporan penganiayaan pak” jawabnya.

“Cuma untuk lebih jelasnya sampean langsung saja tanya ke pak Kanit” tukas Bripda Kholil.

(why/dein)

https://gempardata.com/