SUMENEP, Gempardata.com – Terkait oknum ASN mengaku seorang wartawan dan LSM yakni Subiyakto, Kepala Seksi Persyaratan Kerja (Kasi Saker) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui kalau dia merangkap jadi wartawan.
Pasalnya, saat di konfirmasi di kantornya, Selasa (3/9) ia mengatakan memang dia masih aktif di profesinya sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Tujuan kalian itu apa konfirmasi tentang saya jadi wartawan dan LSM, mau baik atau buruk yang jelas saya juga bisa memberitakan kalian di media saya.” tegasnya.
“Jadi, mau kalian itu apa, kalau saya serba jadi. Kalian mau tau, saya itu sibuk banyak pekerjaan.” bebernya.
Hal ini ditanggapi oleh Supyadi Advocat Muda Sumenep menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Mencermati hal tersebut, layaknya seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum ASN merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan” ujar Advokat muda ini.
Sementara sambung Supyadi, seorang ASN/PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang ASN menjadi wartawan/LSM, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.
“Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum ASN tertentu sengaja jadi wartawan dan LSM sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat” terangnya.
Dijelaskan Supyadi, selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Sebelumnya di ketahui, oknum ASN tersebut melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap seorang wartawan media online. (seno/why)