Sumenep-Gempardata.Com,- Jum’at, (02/02/2024),- Di episode ke-3, Lembaga Sumenep Forum akan melakukan aksi lagi terkait Beroperasinya klinik kecantikan SA Beauty Clinic Dan Academy yang berlokasi di Jln Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep berbuntut panjang. Berikut juga dengan pernyataan seorang Sekdis dan saudara Saiful yang sebelumnya tentu sudah melakukan koordinasi dengan Plt Dinkes sumenep untuk melakukan tanya jawab dengan peserta aksi.
Sayangnya, penyampaian dan pernyataan tersebut tidak sesuai yang diharapkan jendral lapangan (korlap) dan peserta aksi, sehingga pernyataan seorang sekdis tersebut tidak masuk akal bahkan diluar nalar kita. Yangmana telah dijelaskan dalam undang undang nomor 17 tahun 2023 dan Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang klinik bahwa peringatan lisan dan tertulis hanya berlaku bagi klinik yang sudah resmi atau legal.
Begitu juga dengan tutur kata seorang kadis yang amat seronok dan tak pantas diucapkannya, dimana sebelumnya terjadi tiktokers via celuler dengan peserta aksi yang melalui telepon genggam Sekdis tersebut. Seharusnya, Bupati Sumenep, Fauzi betul betul selektif dalam menempatkan seorang pemimpin yang berkarakter dan dilengkapi dengan manajemen kepemimpinan.hal ini menjadi sebuah pertimbangan terhadap bupati Sumenep, masihkah plt kadis pertahankan di posisi kursi empuk Dinkes?
Dalam hal ini, tentunya kita juga patut sebagai masyarakat untuk mengetahui mengapa ijin tersebut belum juga terselesaikan, bagaimana tingkat keaslian sertifikat atau ijazah yang dimiliknya ( dokternya ) Jikalau hal itu terbukti, apa sanksi dari kedua oknum dokter kecantikan itu sendiri? Karena di negara kita hanya ada 6 universitas yang mempunyai fakultas ilmu kecantikan . lalu , tindakan ke dua oknum dokter tersebut Apakah tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar etik kedokteran?, Sergah Sudarsono.
Koordinator Sumenep Forum, Sudarsono mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan jawaban perwakilan Dinkes Sumenep yang mengatakan bahwa tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan SA Beauty Clinic dan Academy dengan dalih klinik kecantikan tersebut adalah salon yang akan dikembangkan menjadi klinik kecantikan.
Padahal SA Beauty Clinic dan Academy ini sudah melakukan pelayanan medis dan hal tersebut terindikasi telah berlangsung selama 1 tahun lebih. Sementara langkah yang dilakukan oleh Dinkes Sumenep sampai saat ini hanya sebatas memberikan peringatan lisan kepada Owner SA Beauty Clinic dan Academy agar tidak melakukan pelayanan medis lagi.
“Jawaban dari Sekretaris dan Plt Kepala Dinkes Sumenep kepada kami kemarin sama sekali tidak berdasarkan dengan hukum. Sanksi teguran lisan maupun tertulis hanya berlaku kepada Klinik legal yang melanggar SOP,” jelas aktivis yang akrab disapa Endar ini, Kamis (01/02).
Sementara bagi klinik yang illegal, lanjut Endar, tidak berlaku sanksi teguran lisan dan tertulis, tapi sanksinya adalah penutupan.
” Dan TP3 Sumenep telah memasrahkan penuh kepada Dinkes Sumenep terkait penertiban SA Beauty Clinic dan Academy selalu OPD pengampu,” tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Endar, pihaknya dalam waktu dekat ini akan kembali menggerakkan massa untuk mengepung Dinkes Sumenep. Bahkan sasaran Sumenep Forum kali ini tidak hanya Dinas Kesehatan, tapi kantor Bupati Sumenep juga akan menjadi sasaran massa aksi.
” Senin kami akan layangkan surat aksi demo jilid ke 2. Pertama kami akan kepung kantor Dinas Kesehatan setelah itu kami akan lanjut ke Kantor Bupati Sumenep sebagai respon dari sikap Plt Kadis Kesehatan yang bersikap arogan kepada peserta aksi kemarin,” tutupnya.(red)
To be Continue