Mudahrin Pelaku Penganiayaan Buron 7 Tahun, Akhirnya Tertangkap juga

SUMENEP, Gempardata.com.(20/5/2021) – Lama bersembunyi, akhirnya tertangkap juga Mudahrin (38), warga Dusun Lambang Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama kurang lebih tujuh tahun, pasca melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar tahun 2014 silam.

Mudahrin ditangkap tim gabungan dari Polsek Kangean, Resmob dan tim Jokotole yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH, MH. di rumahnya pada Selasa (18/5/2021).

https://gempardata.com/

“Dan Alhamdulilah tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya kemarin,” kata AKP Widiarti, Kaaubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (20/05/2021).

Diterangkan Widi, Mudahrin diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Amin Jakfar pada hari Senin, (13/1/2014) silam sekira pukul 19.00 Wib.

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan tersangka di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

“Mudahrin pada tahun 2014 telah melakukan penganiayaan dengan cara menebas kaki kiri korban Amin Jakfar menggunakan sebilah pedang,” terangnya.

Dan akibat perbuatan tersangka, kaki kiri korban Amin Jakfar mengalami luka bacok yang cukup parah hingga di amputasi. Setelah itu, tersangka Mudahrin sempat kabur hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Dihadapan petugas pelaku mengaku terus terang jika dirinya benar telah melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami menjerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” ujarnya.

Penulis : (Ardi)
Editor : (ard/ fsl)

https://gempardata.com/