Meresahkan, Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Sumenep-GemparData.com,- Maraknya penggunaan knalpot BRONG akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat dengan suara nya yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. begitupun dengan balapan motor liar. Dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Jajaran Polres Sumenep serasa masih setengah hati untuk melakukan penertiban terhadap sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai standart.

Dikutip dari laman mabes polri, Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada dasar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ”

https://gempardata.com/

Jadi, sudah seharusnya Polres Sumenep menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Kegiatan menyasar para pelajar di sejumlah sekolah di kabupaten sumenep dan memerintahkan setiap Kapolsek dan jajarannya untuk melakukan sebagaimana keterangan diatas, Jum’at, (12/01/2024).

Shohebul Umam, Ketua Semmi (Serikat mahasiswa muslim indonesia) Sumenep, mengatakan, secepatnya sosialisasikan tentang larangan knalpot brong ke tiap tiap sekolah atau SMA juga ke ForPimCam. ini sebuah langkah preventif agar para pelajar selalu tertib berlalu lintas.

” Pengguna knalpot brong sebagian besar itu kalangan anak muda termasuk para pelajar. Karena mereka setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah,” katanya.

Selebihnya, Disarankan menggunakan knalpot standar asli dari pabrik dan bagi yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya dan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Terlebih sebentar lagi akan memasuki masa kampanye terbuka dalam Pemilu 2024, tutup aktivis kawakan Jawa timur(Read-One)

https://gempardata.com/