Merasa Tidak Pernah Menerima Bansos, Warga Daleman Sampang Melapor ke Kejari

SAMPANG, Gempardata.com – Pada hari Senin pada tanggal 21 September 2020 kemarin, warga Dusun Betes, Desa Daleman, Kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang untuk melapor atas dugaan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan Data Bahwasannya istri Dari Abdus Salim atas Nama Haniyah terdaftar sebagai keluarga yang menerima bantuan sembako non PKH.

Namun dalam kenyataan tidak pernah menerima bantuan apapun dari Pemdes Daleman, Kecamatan Kedungdung. Putranya Moh Ali pada Tanggal 15 September 2020 sudah menyampaikan ke Dinas Sosial untuk memastikan atas Nama Haniyah betul sebagai penerima Bansos tersebut. Ternyata setelah di lakukan pengecekan oleh pihak Dinsos Sampang, terbukti bahwa atas Nama Haniyah benar tercantun/ tercatat sebagai penerima bantuan sembako non PKH sejak tahun kurang lebihnya 2018 sampai saat ini masih aktif.

https://gempardata.com/

“Saat Moh Ali datang menemui kami ia mempertanyakam apa betul itu adanya Ibunya atas nama Haniyah tercantum sebagai salah satu keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sembako non PKH, dan sudah katanya ia cek ke Dinas Sosial” terangnya.

Namun dalam kenyataan sebut Ali Ibunya tidak pernah menerima bantuan. Dan pihaknya sudah melaporkan dugaan penyimpangan ini pada Kejari Sampang, karena khawatir ada yang memanfaatkan data keluarganya.

“Saat kami konfirmasi ke Dinas Sosial melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Sosial M.Nasrun, beliau mengatakan akan cek dulu mas” ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh M.Nasrun Ke BRI malalui via telpon dia mengatakan. “Ini gini mas, sebenarnya pengajuannya itu Haniyah yang satunya, namun yang terpakai dalam data adalah NIK nya Haniyah, ibunya Moh Ali (pelapor) namun di sini juga terliat, (sembari memperlihatkan data) juga tertulis ID DTKS nya Milik Haniyah yang pantas mendapatakan” papar M.Nasrun nenjelaskan.

Terkait adanya dua nama dalam satu data tersebut, M.Nasrun berjanji akan melakukan komunikasi dengan pihak Kades yang bersangkutan.

Perlu diketahui, dalam peraturan memang salah jika ada peralihan data, dan jika memang tidak ada kordinasi dengan yang berhak, yang sudah tercantum dalam data yang ada. Sebab berbicara dampak covid-19 tidak ada kaya miskin. (tim/dn)

https://gempardata.com/