Merasa Ditelantarkan, Ibu Bhayangkari Laporkan Suami ke Polda Jatim

PAMEKASAN, Gempardata.com – Didampingi ketua DPW APSI Jawa Timur Aminatus Sa’diyah (30) warga Dusun Barat-II RT. 002 RW. 002 Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan Mohammad Imron (37) yang tidak lain suaminya sendiri.

Aminatus Sa’diyah sendiri adalah anggota Bhayangkari Kediri, ia terpaksa berjualan nasi di Dapur Catering Hj. Farida yang berlokasi di Food Court Kota Cinema Mall Pamekasan Jl. Raya Sentol Pamekasan untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anaknya setelah ditelantarkan Mohammad Imron.

https://gempardata.com/

Seperti diketahui, Mohamad Imron adalah warga Dusun Karangdinoyo RT. 026 RW. 006 Desa Kepung, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ia adalah anggota Polres Kediri berpangkat AIPDA yang telah mempunyai dua orang anak setelah menikah dengan Aminatus Sa’diyah pada tahun 2005, kedua anak tersebut saat ini tinggal bersama Aminatus Sa’diyah di Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dugaan kuat ada Wanita Idaman Lain (WIL) dalam peristiwa ini sehingga Mohamad Imron tega menelantarkan Aminatus Sa’diyah bersama dua orang anak yang masih di bawah umur tanpa dinafkahi sejak bulan Juli 2018 lalu.

Ketua DPW APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa Aminatus Sa’diyah mendorong agar masalah ini diproses pidana karena Mohamad Imron dinilai tidak mau patuh terhadap perintah Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 2999/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kediri tanggal 06 Nopember 2019 untuk membayar nafkah 50 juta lebih sebelum Ikrar Talak.

“Mohamad Imron tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan manusiawi, karena perkara perceraian belum _inkracht_ maka saat ini status Mohamad Imron dan Aminatus Sa’diyah menurut hukum negara masih sah sebagai suami isteri” kata Sulaisi, Kamis (27/2/2020).

Dikatakan Sulaisi, sudah berkali-kali dilakukan upaya mediasi, namun Mohamad Imron mangkir, menurutnya, sebagai laki-laki sejati, apalagi anggota Polri. “Mestinya Mohamad Imron malu tidak mau memberi nafkah keluarga sebagaimana perintah hukum, ia tidak ksatria” imbuhnya.

Itu sebabnya, sebut pengacara muda yang suka bergaul ini dirinya bersama satu rekannya mengantarkan Aminatus Sa’diyah melaporkan peristiwa penelantaran ini ke Polda Jawa Timur, karena Mohammad Imron dinilai telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tidak menafkahi isteri dan anak-anak.

“Laporan Polisi di Polda Jawa Timur Nomor: LPB/179/II/2020/UM/Jatim tanggal 26 Februari 2020 tersebut menjadi wewenang Polda Jatim apakah akan dilimpahkan ke Kabupaten Kediri atau ditangani langsung oleh Polda Jatim” terangnya.

Selain pidana KDRT, Sulaisi akan mendalami potensi pelanggaran Mohamad Imron terhadap UU Perlindungan Anak, akan menindaklanjuti pula perihal perdata lainnya dan berjanji akan melaporkan hal-hal lainnya berkaitan dengan pelanggaran etik yang diduga dilalukan Mohamad Imron sebagai anggota Polri. [*]

https://gempardata.com/