Memutus Mata Rantai Pandemi Covid-19, Disdik Sumenep Perpanjang Masa Belajar di Rumah

SUMENEP, Gempardata.com – Guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memperpanjang masa belajar di rumah.

Pemantauan proses belajar mengajar oleh pengawas dan penilik serta kegiatan belajar dan mengajar di semua jenjang dan jenis pendidikan di Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang hingga tanggal 22 April 2020.

https://gempardata.com/

Prihal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM pada media ini menuturkan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. Nomor 800/635/435.203.2/2020, perihal Penyesuaian sistem kerja PNS dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep tertanggal 1 April 2020.

“Surat Edarna ini menyusuli surat kami tanggal 26 Maret 2020, Nomor 320/448/435.101.03/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19,” kata Carto, Jumat (3/4/2020).

Selain itu, Carto menambahkan, bahwa berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, maka tanggal 23 sampai dengan 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).

“Ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu pada surat kami sebelumnya,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/