Melawan Saat Ditangkap, Begal di Kangean Didor Polisi

SUMENEP, GemparData.Com – Tersangka begal bersenjata tajam dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang sering meresahkan masyarakat di kepulauan Kangean berhasil diringkus dan diganjar timah panas oleh anggota Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021).

“Penangkapan tersangka berawal dari Laporan seorang warga berinisial (HF) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor honda beat street warna silver dengan nopol DK 7549 OZ miliknya sendiri sekira pukul 14.30 wib” kata Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito SH.

https://gempardata.com/

Kemudian, lanjut Agus sapaan akrab Kapolsek Kangean, setelah dilakukan pemeriksaan saksi (HF) kepada petugas ia menerangkan bahwa penggelapan sepeda motor miliknya tersebut dilakukan oleh seorang warga Desa Duko bernama Matyani alias Mat (31) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara menggadaikan Sepeda motor tersebut kepada Seorang wanita warga desa Kalikatak bernama Yuli.

Baca Juga Viral Sejoli Mesum di Toilet Diduga Terjadi di Pantai Cahaya Sikucing

“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan cara penangkapan terhadap Matyani alias Mat (31) di rumahnya yang beralamat di dusun Beringin, RT/RW 01/01, Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep,” terangnya.

Menurut mantan Kasubbag Humas Polres Sumenep itu, tersangka ditangkap pada pukul 17.00 Wib, di rumahnya desa Duko. Namun, Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara menusuk salah satu personel anggota polsek menggunakan pisau. “Maka, anggota melakukan tindakan terukur melumpuhkan tersangka dengan cara mengganjar timah panas ke paha kanan tersangka” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kangean mengatakan, tersangka selanjutnya dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan Medis. “Tersangka Matyani alias mat (31) sangat meresahkan masyarakat kepulauan kangean khususnya di Kecamatan Arjasa,” tambahnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita Kepolisian sektor kangean berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah parang dengan panjang 69 lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung, 1 (satu) buah pisau dengan panjang 27 cm lengkap dengan sarungnya.

Setelah barang bukti ditemukan kemudian ditunjukkan kepada tersangka Matyani aliAs Mat Bin Sahlan (31) dan terlapor mengakuinya bahwa semua Barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan Penerapan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Aiman/Noung daeng/red)

https://gempardata.com/

Komentar