Maraknya Curanmor 3 Hari Berturut-Turut di Wilayah Kabupaten Sampang, Berhasil Diungkap Team Dhemit Sat. Reskrim Polres Sampang

SAMPANG, Gempardata.com (31/5/2021) – Team Dhemit Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap spesialis Curanmor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam 3 hari berturut-turut di wilayah hukum Polres Sampang.

Saat konferensi pers tersebut AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH dan Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH. Senin (31/5).

https://gempardata.com/

“Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu tanggal 26 Mei 2021 sampai hari jum’at 28 Mei 2021” terang Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.

Kapolres Sampang juga menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya di TKP Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kab. Sampang (Bank BRI), TKP Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kab. Sampang, TKP Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kab. Sampang, TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kec. Torjun Kab. Sampang, TKP Puskesmas Kedungdung Termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.

“Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.” lanjut AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.

Lebih lanjut lagi Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari kejadian tersebut Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.

“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun) dan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun)” pungkas Kapolres Sampang.

Penulis : (Rara)
Editor : (Ard/Fsl)

https://gempardata.com/