Mampus, Budak Narkoba di Sumenep Keok di Tangan Polisi

SUMENEP, GemparData.Com – Peredaran barang haram jenis narkoba di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak pernah berhenti. Teranyar, Dua orang budak sabu kembali keok di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Setempat

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba meringkus dua pelaku masing-masing Ibnoe Fajar (43) yang merupakan warga Jl.Dr Wahidin Desa Kaliangat Barat, Kecamatan Kaliangat dan satu orang temannya Faizal Basri (38) warga Jalan raya manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

https://gempardata.com/

Kedua pelaku perusak generasi anak bangsa tersebut diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, di mana pelaku Ibnoe Fajar diringkus di pinggir jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sekira pukul 22 55 WIB, Selasa (12/1/2021) malam.

Baca Juga : Satu Nelayan Hanyut di Perairan Gili Genting, Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa

“Untuk yang Faizal Basri TKP nya di Jalan Saluran Air Pamolokan. Masih di Kota Sumenep” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (13/1/2021).

Penangkapan kedua pelaku lanjut Widi, berawal dari informasi yang diterima Polres Sumenep dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat yang diduga jadi tempat transaksi.

“Pelaku pertama yang diringkus Ibnoe Fajar, lalu petugas mengembangkannya dan mengarah pada tersangka kedua Faizal Basri dan langsung diamankan petugas” tuturnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Begal di Kangean Didor Polisi

Dari kedua tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). Di mana di tangan Ibnoe Fajar diamankan barang bukti 7 poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram, 2 butir pil inex berlogo mahkota warna kuning, 1 unit hp merk oppo, 1 dompet dan uang Rp.500.000.

“Di tangan Faizal Basri, petugas berhasil mengamankan 1 paket kantong plastik kecil berisi sabu sebera 53 gram. Dan satu buah Hp merk Vivo” tukasnya.

Untuk kedua pelaku disangkakan, dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurang penjara.

Penulis: wahyu | Editor: Ryan

https://gempardata.com/

Komentar