Liarnya Penambangan Galian C Ilegal, Akibatnya 23 Rumah Warga Nyaris Ambruk, Pemkab Dan Polres Sumenep Tidur Pulas, Lalu, Siapa Yang Akan Membangunkannya?

Sumenep, GemparData.Com. (25/10/2023) – Masyarakat resah bergumam tak bergeming dengan adanya penambangan galian golongan C (Galian C) dan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,

Menjamurnya penambangan Galian C tersebut setidaknya pemerintah kabupaten Sumenep tidak membiarkan hal ini berkelanjutan. dimana, semakin liarnya penambangan tersebut dan disinyalir tutup mata atau ada permainan antara pihak vendor dan aparatur.

https://gempardata.com/

Penambangan Galian C illegal dan Fosfat mengakibatkan dampak buruk pada lingkungan sekitar penambangan terutama pada rumah warga yang saat ini sudah 23 rumah warga yang terdampak adanya penambangan tambang galian C illegal dan 9 rumah warga nyaris ambruk dan 1 rumah warga sudah ambruk, karena diindikasi Tambang Galian C tersebut tepat dibelakang rumah warga setempat, di desa kasengan kec. Manding ,kab. Sumenep, pun juga rusaknya fasilitas umum (Fasum), seperti jalan penghubung antar desa dan Kecamatan juga ikut rusak.

Banyaknya laporan dari masyarakat, salah satu akademisi graduated Universitas Airlangga ini langsung melakukan kajian dan riset yang diakibatkan dari penambangan Galian golongan C (Galian C) maupun penambangan Fosfat.

Fahror Rosi, M.Si aktifis lingkungan mengatakan, aktivitas penambangan batuan (galian C) berdampak negatif terhadap lingkungan. Diantaranya mengancam cadangan air tanah, serta dapat mempengaruhi kesuburan lahan pertanian yang ada di bawahnya. “Tutur, graduated briliant muda ini.

” Karena beberapa mineral unsur hara tanah yang dibutuhkan oleh tumbuhan yang salah satunya berasal dari proses pelapukan batuan yang di bawa air hujan dari dataran tinggi. penambangan juga berdampak pada luasan lahan pertanian warga lokal, meskipun tanah yang berbatu terbilang gersang namun masih dapat di manfaatkan untuk lahan pertanian seperti umbi-umbian, keluarga timun, tanaman rimpang, jagung, tembakau dan lainnya.”Jelasnya.

Tentunya apabila aktivitas tersebut dalam skala besar dan sekiranya berdampak pada lingkungan di daerah tersebut seharusnya sudah ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB) sebagaimana yang tercantum di UU minerba terbaru No. 3 tahun 2020.” imbuhnya.

” Harus ada kontrol ketat. Kita lihat, dari tahun ke tahun, kerugian warga sekitar, dinilai dari segi materiil dan inmateriil, sangatlah banyak, satu lagi, meluapnya air sungai dan banjir di sumenep yang makin besar, merupakan dampak rusaknya daerah serapan air di hulu sungai efek dari penambangan galian C atau penambangan fosfat. ”

Semestinya, pemkab Sumenep dengan sigap untuk mengatasi dan mengantisipasi erosi dari galian C dan fosfat yang sudah tertuang dalam UUD 45 alinea 4, ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga Pancasila.

Disisi lain, banyak kecaman dan kata-kata pedas dan nyengit, tertoreh dalam pemberitaan sebelumnya GemparData-Com dengan title: Pemerintahan Sumenep Banci Tidak Mampu Menutup Eksploitasi Tambang galian C ilegal (Ilegal Mining), ini sebuah kegeraman para aktivis peduli lingkungan terhadap pemkab Sumenep yang seakan akan tertidur lelap dan tidak mendengar lalu lalang bunyi Dum truck dan excavator, semoga tidurnya tidak pulas selamanya, kata aktifis peduli lingkungan (FMPL).

Tak cukup disini saja, aktivis FMPL berseru dan mendesah menderukan bagiamana pemkab Sumenep melalui BPBD yang telah memberikan bantuan dana kepada warga yang terdampak sebesar Rp 300.000 , hal ini sangatlah miris. Mungkinkah atau sudah cukupkah bantuan sebesar itu?

Disisi lain, Amir aktivis FMPL menyerukan terhadap tupoksi kepolisian. Yangmana selama ini disinyalir santai santai saja fokus pada pembangunan kantor resort kepolisian Sumenep yang sampai saat ini masih dalam masa pekerjaan. Tentunya kita patut pertanyakan, darimana material yang ia dapat,? Wajar saja ,jikalau material yang ia dapat dari galian C ilegal , Jelasnya tidak akan mungkin untuk melakukan penutupan dan penangkapan terhadap oknum penambang Tambang Galian C tersebut, Selasa (24/10/2023)

Mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian resort Sumenep tidak menindak tegas dalam hal penutupan terhadap aktivitas galian c yang diduga masih tetap beroperasi sampai hari in,i karena sesuai dengan pasal 13 undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia, ditegaskan bahwa salah satu tupoksi kepolisian adalah menegakkan hukum.(red).

https://gempardata.com/