Larangan Pengambilan Cuti Lebaran Bagi ASN, Sekdakab Sumenep Akan Keluarkan SE

SUMENEP, Gempardata.com – Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi, pada sejumlah media di halaman kantor Pemkab Sumenep, Selasa (14/4/2020).

https://gempardata.com/

Dikatakan Edy, bahwa pihaknya akan mengeluarkan putusan larangan pengambilan cuti lebaran bagi ASN di Kabupaten Sumenep, imbas dari pendemi Coronaviruse Disease (Covid 19).

“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan SE terkait larangan pengambilan cuti bagi ASN di lebaran nanti. Para ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya,” jelas Edy pada pewarta.

Selain itu, Edy juga menjelaskan, bahwa ada beberapa kategori yang bisa mengajukan cuti. Diantaranya adalah ASN yang kondisi kesehatannya terganggu, para ASN perempuan dengan kondisi hamil dan pasca melahirkan.

“Bagi ASN yang sakit, hamil atau pasca melahirkan boleh ajukan cuti. Draft SE sudah siap dan hari ini akan di ajukan pada bupati untuk disetujui,” tambahnya.

“Hari ini (Selasa 14/04, red) akan kita ajukan pada bapak bupati, yang selanjutnya akan di edarkan ke semua OPD yang ada di Kabupaten Sumenep,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/