Larangan Mudik Idul Fitri Tahun Ini, Pemkab Sumenep Keluarkan SE

Sumenep, Gempardata.com – Di bulan Ramadhan tahun ini sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang, warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sedang merantau ke luar kota dilarang melakukan pulang kampung atau mudik pada lebaran nanti.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Upaya Pengendalian Covid-19, yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat apel persiapan larangan mudik di Mapolres Sumenep mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah dalam menanggulangi lonjakan persebaran Covid-19.

“Pemberlakuan SE ini dimulai sejak 22 April sampai 24 Mei 2021. Maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan,” katanya, Senin (26/4).

Menurut Bupati Sumenep, keputusan larangan mudik diambil karena mengaca pada tahun sebelumnya, angka persebaran virus mematikan itu mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari itu, pemerintah Sumenep tidak mengambil langkah itu demi keselamatan masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang yang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19.

Termasuk liburan lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun 2021,” kata Fauzi.

Untuk itu pihaknya berharap, supaya Tim Satgas Covid-19 Sumenep harus melaksanakan tugas secara maksimal untuk penjagaan sesuai dengan titik yang telah ditentukan. Sehingga, harapannya Sumenep bebas dari ancaman pandemi bisa terwujud.

“Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada dan laksanakan tugas secara profesional.” Tuturnya.(26/4).

Editor : (ard)

https://gempardata.com/