Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Polsek Prenduan

SUMENEP, Gempardata.com – Kuasa hukum Mohammad Jefri Adi Laksono (korban) Penganiayaan di lingkungan Pondok Pesanteran Al-Amin Sumenep, datangi Polsek Parenduan. Rabu (20/01/2021), Pukul 10.00 WIB Siang.

Subhan Adi Handoko, SH.MH, selaku kuasa hukum korban saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, dirinya datang untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan melakukan permintaan kepada pihak penyidik untuk kliennya diperiksa di rumahnya.

https://gempardata.com/

“Saya datang ke Polsek Prenduan tujuannya untuk mengantarkan surat kuasa khusus dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada korban (klien) saya agar diperiksa di rumahnya, Mengingat klien saya masih belum sehat dan masih dilakukan rawat jalan di rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga: Santri Ponpes Al-amin Sumenep Jadi Korban Penganiayaan

Subhan Adi Handoko, menjelaskan, hal ini menyangkut pidana anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat Nasional maupun yang bersifat Internasional.

“Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang hak anak, yaitu pengesahan Konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak),” jelas Lawyer yang fenomenal ini.

Dirinya berharap sebagai kuasa hukum dari kliennya, agar supaya proses hukum yang ada di Polsek Prenduan untuk disegerakan, karena mengingat ini adalah persoalan hukum tentang anak di bawah umur, yang mana sistem peradilannya beda dengan peradilan orang dewasa, ia yakin penyidik juga paham terkait hal ini. Dirinya berharap untuk tetap mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan amanah penegakan hukum demi terwujudnya nawacita Polri.

“Saya berharap supaya proses hukum yang ada di Polsek Prenduan untuk segera dilakukan, karena mengingat ini adalah persoalan hukum tentang anak dibawah umur yang mana sistem peradilannya beda dengan peradilan orang dewasa,” pungkasnya.

Penulis: Andre | Editor: Ryan Palala

https://gempardata.com/