KPU Sampang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten

SAMPANG, Gempardata.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menggelar rekapitulasi surat suara pemilu 2019 bertempat di Gor Tennis Indor Jalan Manggis No.102, Kecamatan Sampang. Acara rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu, PPK, Panwas, dan saksi – saksi parpol.

Selain dihadiri para penyelenggara pemilu 2019, hadir pula Bupati Sampang H. Slamet Junaidi di dampingi Wabud Abdullah Hidayat dan juga  Kapolres Sampang, Rabu (1/5/2019) kemarin.

https://gempardata.com/

Dalam rapat pleno tersebut, Moh. Nizar zahro,  caleg partai gerindra dapil Jawa Timur XI sekaligus saksi paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi mengharapkan KPU harus sesuai dengan pasal 22 E ayat 5 UUD 45 bahawa pemilu itu berlangsung jujur, bebas, rahasia.

“Tentunya kita berharap pada KPU agar tidak ada perubahan data sesuai C1, karena semua saksi parpol, DPD, dan saksi dari Capres memegang C1 yang di setujui PPK di tingkat Kecamatan masing-masing” katanya.

Dirinya mempertanyakan dalam rekapitulasi bila di temukan perbedaan yang tidak sesuai konsekuensi dari KPU, untuk menggunakan C1 sebagai jalan keluarnya.

“Bila nanti DA 1 yang berasal dari C1 plano yang berasal dari C1 KPPS, karena hingga saat ini penggunaan C1dari pemilihan presiden hingga DPRD di wajibkan kepada KPPS menggunakan C1 selama penghitungan” terangnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPUD Sampang Samsul Muarif yang di dampingi seluruh komisioner serta sekertariat menyampaikan bahwa, pelaksanaan rekapitulasi suara pada hari ini berdasarkan pada PKPU no 4 tahun 2019.

“Setelah KPU Kabupaten Sampang itu menerima fom DA 1 dalam keadaan tersegel artinya kita meyakini bahwa kotak yang ada DA 1 adalah sebuah data yang bisa di pertanggung jawabkan, faliditasnya terjamin” urainya.

Dirinya juga menambahkan, untuk tingkat Kabupaten yaitu menggunakan PKPU 4 tahun 2019 artinya kita tidak berdasarkan lagi kepada PKPU 3 tahun 2019 karena proses pelaksanaan tahapan – tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah ada mekanismenya sendiri dan sudah melahirkan sebuah output yang bisa di pertanggung jawabkan karena permasalahan yang tidak selesai di tingkat kecamatan sudah terselesaikan.

“Bila nanti ada perbedaan KPU akan mengecek terlebih dahulu dengan PPK, Bawaslu serta panwas dan juga saksi – saksi, baik saksi parpol, DPD dan juga saksi Capres-Cawapres” pungkasnya. (rhmn/sgk/why)

https://gempardata.com/