Ketua Umum KAMPPDK Pekan Depan Akan Dipidanakan, Oleh Ketua Panitia Pilkades Karduluk

SUMENEP, Gempardata.com (24/7/2021) – Sulaesi Abdurrazaq Ketua DPW APSI Jawa Timur yang sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura, kini resmi menjadi tim pengacara Panitia Pemilihan Kepala Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tahun 2021.

Sebagaimana telah sempat heboh di medsos, ratusan warga Desa Karduluk sebelumnya mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep pada hari Rabu (9/6/2021).

https://gempardata.com/

Aksi tersebut sempat viral beberapa media, menuntut tiga hal:

Pertama, menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk.

Kedua mempersoalkan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang rawan dimanfaatkan karena terdapat kelemahan di dalamnya.

Ketiga soal berkas pengumuman hasil penyaringan Bacakades dari luar desa yang dinilai tidak dilampirkan.

Menurut Sulaisi, aspirasi yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi, sepanjang tidak mengandung fitnah.

Yang menjadi masalah, Ketua Umum KAMPPDK ini memaksakan kehendak dan cenderung memfitnah.

Terakhir berkirim surat ke Bupati dan melaporkan seolah-olah panitia Pilkades memanipulasi tanggal dan bulan kelahiran salah satu Cakades bernama Ali Wafa, suratnya ditembuskan kemana-mana, ngancam-ngancam akan demo segala kalau Panitia Pilkades tidak dibubarin.

Setelah kami analisa, data yang digunakan oleh Ketua Umum KAMPPDK ini palsu, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian laporan kepada Bupati termasuk pengaduan palsu atau menista dengan tulisan.

Kami sudah analisa dan jelas memenuhi unsur pidana bahwa tindakan Ketua Umum PAMPPDK patut diduga merupakan pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan atau memfitnah lewat tulisan merupakan tindak pidana,” ungkapnya Sulaesi.

Lanjut Sulaesi, Kalau penerapan hukumnya melalui Pasal 317 ayat (1) yang jelas ancaman pidananya 4 tahun. Dapat pula dijerat dengan tuduhan menista dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya juga 4 tahun.

Kita lihat saja pekan depan, dua alat bukti sudah cukup, ada alat bukti surat dan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, tidak mungkin lepas orang ini dari jerat hukum pidana.

Namun, ia menambahkan. Sebelum pekan depan kami akan berkirim Surat Peringatan dahulu kepada Ketua Umum KAMPPDK agar mempertanggungjawabkan data yang menurut kami palsu itu.

Jika ada itikad baik, masalah pasti terurai, jika tidak, biar kita uji lewat hukum pidana saja, supaya terang benderang siapa yang salah, klien kami atau KAMPPDK.

Jika pengadilan yang memutus, tidak ada lagi fitnah,” pungkasnya Sulaesi Abdurrazaq Ketua DPW APSI Jawa Timur dan sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura, Jawa Timur. (ard/fsl).

https://gempardata.com/