Ketua PWI Sumenep Mengutuk Keras Tindakan oknum Aparat Terhadap Wartawan Tempo

Kekerasan terhadap awak media kembali terjadi lagi kemarin. Kali ini dialami wartawan Majalah Mingguan Tempo di Kota Surabaya Jawa timur.

Wartawan Mingguan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, mendapat perlakuan tidak wajar dan mengarah kekerasan jurnalistik. Hal ini menjadi perhatian seluruh wartawan di wilayah Indonesia khususnya Jawa timur.

https://gempardata.com/

Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono mengatakan, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bahkan sampai melakukan kekerasan kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan, merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,” katanya kepada media, Senin (29/03/2021) pagi.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. Bahkan menegaskan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku.

“Kekerasan kepada wartawan ini masih saja terjadi, bahkan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, wartawan dipukul saat melakukan peliputan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tukasnya.

Padahal setiap aktifitas wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus diikuti dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Sebelumnya, PWI Jawa Timur juga mengeluarkan rilis. Dalam rilis yang ditandatangani Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim. Itu dikeluarkan pada Minggu malam, dengan berbagai poin yang dimaksudkan engurus PWI Provinsi Jatim sebagai pernyataan sikap resminya.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Lalu mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” tegasnya.

Selain itu juga, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Disamping, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Serta meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” tutupnya.

https://gempardata.com/