Kepala KUA Kalianget: Pentingnya Membangun Komunikasi dalam Pernikahan

SUMENEP, Gempardata.com — Fasilitas pemerintah untuk mempermudah pencatatan pernikahan belum sepenuhnya di rasakan, bahkan ada yang belum mengetahui benar, bagaiamana merajut hubungan dalam rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Sangat di impikan banyak orang. Sebab, yang demikian merupakan awal dari puncak kebahagiaan manusia dalam menjalani hidup di dunia, bahkan hingga akhirat. Maka untuk meraih hal itu wajib hukumnya melewati proses pernikahan bagi semua pasangan yang berniat mendirikan sebuah rumah tangga.

https://gempardata.com/

Namun, sampai saat ini masih banyak sebagian di antara masyarakat belum paham akan fasilitas kemudahan yang di tentukan oleh pemerintah untuk melalui jalan meraihnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Abdul Qohhar. Ada beberapa langkah administratif yang harus di jalani bagi pasangan yang hendak menikah, yang pertama adalah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.

“Yang harus dipenuhi bagi pasangan yang hendak menikah, masing masing calon menyiapkan berkas atau surat keterangan RT/RW, foto copy KTP dan Kartu keluarga (KK), Ijazah, dan pas foto 2×3 dan 3×4 masing masing 4 (empat) lembar berlatar belakang warna biru berdasarkan keputusan Dirjen Bimnas Islam DJ.11/1142/2013” urai Qohhar, Jumat (1/3/2019).

Kemudian lanjut Qohhar, berkas tersebut di serahkan ke kantor kelurahan/desa untuk di proses pembuatan surat form N1, N2, N3, N4. Kemudian berkas di serahkan ke kantor KUA setempat dan membuat kesepakatan tempat pelaksanaan akad nikah karena terkait dengan peraturan pemerintah di atas.

Selain itu Abdul Qahar juga menjelaskan untuk tahun 2019 akan melaksanakan program Bimbingan perkawinan yang nanti pelaksananya langsung dari Kabupaten.

“Bimbingan perkawinan untuk mengurangi angka perceraian, menambah ilmu kerumah tanggahan, bagi para calon pengantin, untuk menjaga kesiapan mental, fisik, dsb” terangnya.

Program Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kalianget diadakan beberapa angakatan dan nanti dari pihak kabupaten yang menentukan.

“Untuk KUA Kecamatan Kalianget sendiri sudah di laksanakan tahun kemarin, hanya masih 1 angkatan. Dan program ini memang khusus Bimbingan perkawinan atau Bimbingan catim (calon pengantin) dan bimbingan perkawinan ini memang setiap tahun di laksanakan, tinggal menunggu jadwal dari kabupaten” paparnya.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Sapeken ini menjelaskan bahwa membangun rumah tangga itu bukan untuk 1 atau 2 hari, tapi selamanya, karena pada dasarnya, menikah bukan soal tempat semata, tetapi niat membina rumah tangga dan komitmen bersama dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

“Jadi, tidak hanya itu yang menjadi program KUA Kecamatan Kalianget, kami juga mengadakan program manasik haji, dan dalam waktu dekat ini akan di laksanakan program itu, program ini memang setiap tahun di laksanakan menjelang keberangkatan calon jamaah haji” pungkasnya. (seno/yd)

https://gempardata.com/