Dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah madrasah ibtidaiyah DDI labusadak di desa SukaJeruk kec. Masalembu kab. Sumenep kini menjadi polemik di instansi Kemenag sumenep. hal ini, Tentunya menjadi luka yang mendalam yangmana membuahkan kekecewaan terlebih terhadap kepala kemenag Sumenep dan jajarannya.
Perbincangan dikalangan para pejabat Kemenag Sumenep kian memanas diantaranya Kepala Kemenag Sumenep H. Chaironi dan Kasi Pendma H. Shadik.,
Kepala Kemenag Sumenep H. Chaironi mulai angkat bicara, beliau menyatakan , pertama saya haturkan banyak terima kasih ke teman-teman Media dan LSM yang sudah membantu kami memberikan pengawasan untuk hal-hal yang seperti itu, jadi saya mengapresiasi upaya teman-teman media untuk meluruskan sesuatu yang masih belum lurus, yang jelas selama ini, berkaitan dengan ijazah palsu ,kami secara administratif menerima berkas-berkas yang sudah sesuai dengan regulasi jadi seperti ijazah yang harus dilegalisir lengkap, sehingga kemudian secara fisik kami menyatakan bahwa yang bersangkutan lolos. Kalau pun toh ternyata terbukti bahwa yang bersangkutan mempunyai ijazah palsu maka ini merupakan sebuah pelanggaran dan kami serahkan sepenuhnya putusannya kepada pihak yang berwajib karena ini kan pemalsuan ada pasal-pasal pidana sendiri dan setelah saya konfirmasi juga yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri apalagi pengunduran dirinya sudah diserahkan ke kami, tuturnya
” Apakah ini selesai? Belum, karena nanti pasti ada efek hukum lanjutan contoh kemungkinan adanya kewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah selama ini dia terima tapi tetap kita tunggu bagaimana kemudian bersangkutan jadi misalnya yang bersangkutan harus mengembalikan dana berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian ini, keputusan itu nanti akan mesti berkembang ke kejaksaan dan pengadilan, ya apapun keputusan pengadilan kami siap membantu untuk mengawal itu jadi kita doakan mudah-mudahan kebenaran cepat terungkap,imbuhnya.
” Jadi selama ini ketika sudah selesai ketahuan seperti ini sangat kecewa karena begitu inginnya untuk mendapatkan dana sertifikasi itu sampai menghalalkan berbagai macam , semuanya masih dalam tahapan hipotesa karena belum ada keputusan dari aparat penegak hukum kita tunggulah, tapi apapun adanya tetap kita serahkan kepada pihak yang berwajib lah dan tetap kami panggil yang bersangkutan, tutup Kepala Kemenag Sumenep pada media Gempardata.Com (red)