Kemenag Sumenep Berduka, Lantaran Oknum Kepala Sekolah diduga Menggunakan Ijazah Palsu

Sumenep|Gempardata.Com, – Kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki banyak MI/SD.

Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai salah satu lembaga pendidikan formal di Indonesia yang juga merupakan bagian dari sistem pendidikan Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki kurikulum yang mengintegrasikan ajaran agama Islam serta pelajaran umum seperti matematika, sains, bahasa Indonesia, dan sejarah.

https://gempardata.com/

MI memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral anak-anak sejak usia dini.

Selain itu, MI juga bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan mempersiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Tahun 2023, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar pemeringkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep berdasarkan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat kabupaten/kota.

Namun, Tak seindah kita bayangkan, Kemenag RI saat ini telah ternodai dengan ulah salah satu oknum kepala sekolah MI di kepulauan Masalembu yangmana oknum tersebut disinyalir menggunakan ijazah S1 (Palsu). jikalau hal ini benar benar dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut, Sahkah Tanda tangan ijazah peserta didik yang lulus? Sejak tahun tahun berapakah ijazah tersebut yang ia dapatkan?

Tentunya, masyarakat sekitar dan juga para wali murid sangatlah kecewa dengan ulah perbuatan oknum kepsek tersebut. Hal ini telah menciderai dunia pendidikan dan menodai lembaga yang ia pimpin lebih lebih para wali murid khususnya masyarakat di desa SukaJeruk kec. Masalembu.

Seharusnya , seorang peminpin memberikan contoh yang baik terhadap bangsa dan negara, anak didik dan sebagai panutan masyarakat , serta untuk melakukan dan mendorong terbentuknya tata kelola dunia pendidikan , transparan , akuntabel ,mengedukasi secara profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pendidikan tepat guna dan mempunyai nilai kemanfaatan. Bukan seperti hal dimaksud diatas, yangmana dengan dugaan perbuatan tersebut sungguh menistakan kalangan didunia pendidikan khususnya terhadap profesi sejawatnya.

Dalam penelusuran media Gempardata.com, disinyalir perbuatan oknum tersebut ,diduga untuk meloloskan tunjangan profesi Guru /kepala sekolah di lembaga Ia pimpin.

Ketua Tim Investigasi Mercu Sosial Impact Latief Sady menyatakan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi telah ditemukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) DDI Labusaada Desa Sukejeruk Kec. Masalembu dengan inisial (AB).

” Tim Investigasi Mercu Sosial Impact telah mengirim surat kepada Kepala Kemenag Kab. Sumenep untuk segera di tindak lanjuti dengan adanya penggunaan ijazah palsu yangmana berdasarkan Surat Keterangan Ijazah Palsu No. 154/01/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad (STAI DDI) Mangkoso Barru Sulawesi Selatan”, tuturnya, Kamis, (20/07/023)

” Ijazah sebagaimana yang dimaksud tidak diakui dan secara tegas dinyatakan PALSU oleh STAI DDI Mangkoso, dan berdasarkan hasil verifikasi dalam SIVIL Sistem Verikasi Ijazah Secara Elektronik di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementrian Pendidikan Ijazah dengan Nomor ST.II/638/TPA/2007 atas nama AB tidak terdaftar, jelasnya.

Kepala kemenag kab. Sumenep Chaironi menyampaikan , terkait perihal surat yang disampaikan oleh Tim Mercu Sosial Impact ,Saya sudah koordinasikan dengan Kasi Pendma ( Pendidikan Madrasah) dan pengawas segera ditindak lanjuti dan setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengundurkan diri, melalui via WA, tegasnya.

” Untuk penentuan status hukum, itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum )Pak. Kami siap mendukung jika sudah ada putusan dari APH.

Disisi lain, Pengawas Pendidikan Madrasah H. Shodik juga menyampaikan kepada Media Gempardata.com, via telpon dan WA,
Injih langsung saya tindak lanjuti dengan ambil langkah tegas ,dengan alasan apapun saya ultimatun harus mundur dari ikatan di bawah naungan kemenag RI. Atau lembaganya kami tindak tegas, Akhirnya beliau.. menyampaikan surat pengunduran diri.. tapi saya harus minta Aslinya., Begitu kata pengawas kemenag kab. Sumenep.

Dengan demikian kita patut mengapresiasi langkah preventif kepala kemenag dengan Jajarannya agar tidak menjadi benalu dan mengotori dunia pendidikan khususnya di Kemenag RI.( Red )

https://gempardata.com/