Kasus Pembunuhan di Sampang, Keluarga korban Sebut Diantaranya Ada Pembunuh Bayaran

Sampang, Gempardata.com – Keluarga korban Suliman sampai saat ini masih menjadi tanda tanya, tentang pembunuhan yang menimpa dirinya, warga Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura yang terjadi pada (15/4/2021) lalu.

Hasan, keluarga korban mengatakan, pembunuhan yang terjadi terhadap paman saya, diperkirakan berjumlah 8 orang.

https://gempardata.com/

“Informasi yang saya dengar, dugaan pelaku pembunuhan terhadap paman saya berjumlah 8 orang,” katanya, selasa (20/4/2021).

Ada indikasi diantara pelaku pembunuhan, ada pembunuh bayaran juga. Menurutnya, dari 8 orang dugaan pelaku pembunuhan Suliman.

“Pihaknya berharap, Polres Sampang profesional dalam menangani kasus ini,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan “Bahrahim, Kepala Desa Paopale Laok”. Menurutnya, Polres Sampang harus profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada sesuatu yang disembunyikan.

“Polres Sampang harus profesional dalam mengungkap kasus ini, dan terbuka untuk publik,” terangnya.

Sementara, jajaran Polres Sampang sudah berhasil mengamankan satu pelaku pembunuhan di Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang Sampang.

“Satu pelaku pembunuhan di Ketapang sudah diamankan,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat press rilis, selasa (20/4).

Tersangka kata Kapolres atas nama Heriyanto (32) warga desa Bunten timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dua diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihaknya mengaku minim saksi saat kejadian,” terangnya.

Lanjut kapolre, saat kejadian pelaku dan kawan – kawan mengendarai mobil dan berpapasan dengan korban. Korban saat itu tidak mau minggir, padahal pelaku sudah mengklakson namun korban tidak mau minggir.

“Pelaku sudah berhenti untuk minta maaf, namun korban menantang untuk duel, dan akhirnya terjadilah insiden tersebut,” katanya.

Polres Sampang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Mobil Avanza warna merah, sepeda motor RX King, Dua clurit dan baju korban.

“Pelaku diancam pasal 338 sub pasal 170 ayat 2 ke 3 e dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.

( red/ard)

https://gempardata.com/