SUMENEP, Gempardata.com – Sidang perdana kasus dugaan pengancaman Amir Mas’ud, Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madua, Jawa Timur, sebagai terlapor mulai digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan hakim tunggal Ahmad Bukhori. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi pelapor, Leo Diminus Parinusa.
“Saya hadir di persidangan hari ini sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor,” ujar Leo saat ditemui usai persidangan, Kamis (11/6/2020).
Di depan majelis hakim, Leo membeberkan semua permasalahan yang dialaminya terkait pengancaman melalui media sosial. Ia mengaku diancam akan dihabisi oleh terlapor, Amir Mas’ud Kades Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Versi pelapor, kata dihabisi berarti akan menghabisi nyawa pelapor. “Apalagi kalau bukan nyawa, karena saat itu kondisinya beda” tegasnya.
Dijelaskan Leo, oknum kades juga sempat mengajak duel dengan pelapor. Ucapan itu disampaikan pada pelapor melalui sambungan telepon. “Kata duel kan berarti bertengkar satu lawan satu, karena bukan duet,” akunya.
Disisi lain, tentang pekerja yang dianggap dari luar Desa Longos, Leo menyebutkan sudah dari awal bekerja di tempat tersebut.
Namun, Leo sebagai pelapor mengaku kecewa karena selama ini terlapor tidak ditahan. Selain itu terlapor hingga saat ini tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, baik melalui lisan maupun elektronik.
“Yang menjadi pertanyaan terbesar, kenapa terlapor tidak ditahan saat proses penyelidikan hingga persidangan ini. Ada apa?. Ini kan murni kasus pengancamanan. Barang buktinya ada,” ungkapnya.
Selain itu, dituturkan Leo, untuk mencari jawaban itu, dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur. Lagi-lagi, sampai hari ini belum ada kejelasan. “Ini kenapa?,” ujarnya.
Bahkan diakui Leo, melaporkan kasus ke Polres Sumenep, karena jiwanya merasa terancam. Awalnya laporan itu hendak ditolak, namun dengan adanya barang bukti (BB) WhatApp dari terlapor soal ancaman tersebut, sehingga laporan diterima.
“Saya hanya ingin terlapor mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Itu saja. Karena kasus ini murni pengancaman,” tegas dia.
Dikesempatan yang sama, RA Hawiyah Karim, kuasa hukum terlapor mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor. Soal kata menghabisi, bukan berarti menghabisi nyawa seseorang, melainkan menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap.
“Klein saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal,” jelas Wiwik sapaan akrabnya pada pewarta.
Apalagi yang mengatakan duel itu tidak benar. “Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan,” urainya.
Sementara, terkait tidak ditahannya kleinnya, dirinya tidak tahu menahu, karena itu merupakan kewenangan penyidik. “Itu kewenagan penyidik, masak mau diintervensi,” sebutnya.
Diketahui, Leo sebelumnya telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana dengan pengancaman menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. (Nit/Sheno/dein)