Kasus dugaan Pemotongan Bantuan PKH dan Lansia di Desa Campaka – Pasongsongan Berpotensi Naik ke Ranah Hukum

Sumenep, Gempardata.com – Dugaan Pemotongan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan untuk Lanjut Usia (Lansia) di Dusun campaka, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpotensi naik ranah hukum.

Pasalnya, dalam kasus pemotongan bantuan dana sosial tersebut ada bahasa pengancaman keua kelompok pada penerima bantuan stimulan pemerintah itu.

https://gempardata.com/

‘”Mon tak aberrik, ktp nah tak eajuakinah e datengah’”, (dalam logat bahasa madura), kata salah satu penerima bantuan menirukan ancaman ketua kelompok dalam bahasa Madura yang artinya ‘jika tidak memberi uang adminitrasi KTP penerima tidak akan diajukan lagi pada pencairan berikutnya.

Dan benar saja, ancaman ketua kelompok pada penerima bantuan PKH dan Lansia terbukti, mereka benar – benar tidak mendapat bantuan stimulan tersebut pada pencairan pertama di tahun 2021.

Sehingga para penerima bantuan PKH dan Lansia di Disun Campaka, Desa Campaka yang pada pencairan pertama tahun ini tidak menerima, merasa gerah dan berencana menaikkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pemotongan dana bantuan pemerintah tersebut berkisar Rp 20 sampai 30 ribu untuk PKH, dan Rp 50 ribu untuk penerima bantuan lansia.

Dan pemotongan itu dilakukan ketua kelompok kepada penerima dengan dalih untuk biaya foto copy dan adminitrasi.

Parahnya, aksi pemotongan dana bantuan tersebut diduga dilakukan ketua kelompok atas arahan pendamping.

Namun, saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, pendamping Desa Campaka yakni pak Imam, mengaku tidak tahu menahu modus pemotongan bantuan PKH dan Lansia oleh ketua kelompok

“Waduuhhh… soal pemotongan itu saya tidak tau, tapi kabarnya sudah dikembalikan kepada penerima,” terangnya.

Disinggung soal adanya pengancaman ketua kelompok terhadap penerima bantuan dan saat ini benar – benar terbukti, Imam malah mengelak terlibat.

Sebab menurutnya, pihaknya apalagi ketua kelompok tidak bisa mengintervensi keputusan Dinas Sosial terkait dapat tidaknya masyarakat menerima bantuan PKH dan Lansia.

“Soal ancaman ketua kelompok terkait dapat tidaknya masyarakat menerima bantuan pemerintah, itu kayaknya tidak akan ber epek. Karena semua keputusan ada pada yang diatas (Dinas diatasnya red),” paparnya.

Imam mengaku jika pihaknya hanya orang bawahan yang tidak memiliki peran lebih selain sebagai pendamping. Apalagi sampai merubah keputusan atasannya.

“Makanya saya tekankan jika terkait kasus ancaman ketua kelompok pada penerima bantuan PKH dan Lansia yang saat ini terbukti tidak dapat, itu bukan akibat ulah kami, melainkan karena kebijakan pemerintah yang memang melakukan pengurangan penerima bantuan secara serentak,” pungkasnya.

Penulis: Hadi
Editor : fay / ard

https://gempardata.com/