Kasus Beras Oplosan di Sumenep, Tersangka Hanya Jadi Tahanan Kota

SUMENEP, Gempardata.com – Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur kembali menyerahkan berkas kasus beras oplosan tahap kedua dengan tersangka Latifa sebagai penyedia beras bansos BPNT yang beberapa waktu lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres setempat. Berkas diserahkan ke Kejari Sumenep setelah melalui proses panjang.

“Berkas tahap kedua kasus beras oplosan ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan tersangka Latifa” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (7/9/2020).

https://gempardata.com/

Widi melanjutkan, berkas tahap kedua itu diserahkan ke Kejari dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Anisa Novita Sari, di ruang staf Pidum Kejari Sumenep. Untuk tersangka Latifah sebelum diserahkan terlebih dahulu dilakukan rapid tes di Polik linik Polres Sumenep.

“Tersangka sebelum kita serahkan, terlebih penyidik bersama Jaksa mengecek dan meyerahkan barang bukti berupa 1 unit Truk, beberapa dokumen dan barang bukti lainya di Kejaksaan setempat, dimana barang bukti telah dititipkan di gudang bulog sumenep. Setelah diserahkan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh Jaksa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya” jelasnya.

Sementara tersangka sendiri sambung Widi tidak ditahan di rutan melainkan hanya menjadi tahanan kota dan itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa di Rutan, melainkan hanya menjadi tahanan Kota, dan itu sudah menjadi domainnya Kejaksaan Sumenep” imbuhnya. (dn/red)

https://gempardata.com/