Kapolsek Lenteng Ciduk Perempuan Budak Narkoba

GEMPARDATA.com Sumenep — Polres Sumenep, Jawa Timur melalui Polsek Lenteng lagi lagi ciduk penikmat narkoba jenis sabu-sabu disalah satu tempat (gardu) yang terletak di pinggir sawah Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 01.30 Wib.

Wanita yang berinisial IP (22) diciduk Polsek Lenteng saat sedang duduk di sebuah tempat tersangka ditemukan (gardu), kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas.

https://gempardata.com/

Pada Saat penggeledahan wanita asal Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Kabupaten Wonogiri tersebut ditemukan sebuah barang bukti yang ada disebelah kanan tempat duduknya berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang di selipkan di sebuah bungkus rokok sampoerna Mild.

“Petugas menemukan BB berupa sabu satu kantong plastik, selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah potongan pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih” urai Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri.

Lanjut, AKP Moh.Heri, selang beberapa waktu tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut.

Ditambahkan, kronolgi penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 23.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa gardu tersebut tepatnya di pinggir sawah masuk Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, sering di jadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu sabu.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait hal dimaksud, maka Kanit Reskrim Polsek Lenteng AIPTU Dryono, beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap kondisi dan situasi ke lokasi yang sering di jadikan tepat pesta barang haram itu, dan ternyata benar adanya” tukasnya.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan tersangka, menyita barang bukti, membuat laporan dan melakukan penyidikan lebih lanjut. (sdrs/why)

https://gempardata.com/