Kakorlantas Akan Tindak Tegas, Anggota yang Loloskan Pemudik

JAKARTA – Tindakan tegas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan menindak dan memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.

“Dia juga menambahkan, kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (14/4/2021).

https://gempardata.com/

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Menurut Istiono, pihaknya juga akan
menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.

Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu besok (14/3).

https://gempardata.com/