Kadis PMD: Penangguhan Dilakukan Seiring Diundangkannya Perda Nomer 3 Tahun 2019

SUMENEP, Gempardata.com – Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dinilai dapat memicu konflik. Kondisi itu harus disikapi Pemkab Sumenep dan panitia penyelenggara dalam meminimalisasi konflik dalam pilkades.

Dari berbagai Kecamatan dan Desa melakukan penolakan tentang Perbup Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep yang terkesan keterpihakan terhadap Incumben.

https://gempardata.com/

Namun pada akhirnya ditangguhkan sesuai surat edaran Bupati Sumenep nomor 411/1210/435.118.5/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 dan ditangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiadi dengan atas nama Bupati Sumenep.

Penangguhan itu dilakukan jika bakal calon kades lebih dari 5 (lima) orang. Pada edaran itu dijelaskan, panitia pilkades melanjutkan tahapan pilkades jika bakal calon minimal 2 (dua) orang dan maksima 5 (lima) orang.

Namun, jika bakal calon kades meleibihi dari 5 (lima) orang, maka tahapan berikutnya ditangguhkan. Panitia tidak dapat melakukan seleksi tambahan serta tidak dapat melakukan penetapan calon.

Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Menurutnya, selama ini yang menjadi atensi adalah scoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 (lima) orang. Maka, dengan adanya edaran bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.

“Jika calon lebih dari 5 (lima), sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyartan lain yang ditetapkan bupati.” jelasnya. Selasa, (27/8/2019).

Lanjut Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara.” tambahnya.

Pihaknya juga menjelaskan, proses ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut.” tutupnya. (seno/yd)

https://gempardata.com/