Sumenep, Gempardata.com (27/52021) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang keempat kalinya secara berturut – turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2020 itu dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/5/2021).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, opini WTP LKPD tahun 2020 sejatinya adalah hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak di jajaran pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, keterlibatan masyarakat untuk mengawasi sekaligus mengontrol kinerja pemerintah juga menjadi bagian penting dari tercapainya opini WTP tersebut.
“Seluruh elemen yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel dari tahun ke tahun, telah membuahkan hasil dengan mendapatkan opini WTP LKPD 2020,” kata Bupati.
Namun demikian, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap melakukan perbaikan terhadap beberapa catatan yang ditemukan, hingga semakin baik kedepannya.
“Saya harapkan seluruh ASN dalam melaksanakan kegiatan anggaran tahun 2021 lebih hati-hati, karena adanya perubahan aturan ataupun pergeseran anggaran yang dilakukan di masing-masing OPD supaya tidak menuai masalah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, opini WTP atas laporan keuangan daerah Sumenep didapat sejak kepemimpinan Bupati A. Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi yakni tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Oleh sebab itu, Fauzi yang kini sudah menjadi bupati menyampaikan rasa syukur dengan raihan WTP yang keempat kalinya, mengingat capaian ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas laporan keuangan daerah ke depan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumenep kembali meraih dan mempertahankan predikat opini WTP tahun 2020.
Terima kasih kepada seluruh ASN perangkat daerah yang telah bekerja keras. Ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya Bupati Sumenep .
Penulis : (Ardi)
Editor : (ard/fsl)