Kabid Disparbudpora Dijemput Paksa atau Dipaksakan.?

SUMENEP, GemparData.Com – Kabid Pora Disparbudpora Sumenep, Subiyakto, tersangka kasus penganiayaan. Dijemput paksa Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa (02/02/2021) kemarin.

Benarkah penjemputan Subiyakto, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alwi Bilfaqih beberapa waktu lalu itu, terkesan dipaksakan?

https://gempardata.com/

Sebelum penjemputan terjadi pada pukul 11:00 WIB, di Kantor Disparbudpora Sumenep. Pada pagi harinya, Subiyakto sempat mendatangi Polres Sumenep untuk “absen” sekitar pukul 07:30 WIB.

Berdasarkan keterangan sumber GemparData.Com di internal Polres, yang di mana sebenarnya telah dijadwalkan pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak hari ini, Rabu (03/02/2021).

Pemerhati hukum asli Kangean, H.Safiudin, SH.MH. yang akrab disapa Bang Haji Piu memberikan komentarnya. “Dari hal ini dapat terlihat bahwa awalnya pihak Kepolisian akan menjadikan asas restorative justice sebagai dasar dari tindakan hukum” katanya.

Lebih lanjut Bang Haji Piu menjelaskan, asas restorative justice berdasarkan surat telegram Bareskrim Polri yang harus difahami dan dijalani sebagaimana mestinya.

“Masuknya asas restorative justice dalam proses penyidikan diawali melalui Surat Telegram Bareskrim Polri Nomor STR/583/VIII/2012 tertanggal 8
Agustus 2012 (STR No. 583/2012) dan kemudian diperkuat secara internal melalui Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (SE Kapolri No. 08/2018)” ungkapnya.

Berita Terkait: Kabid Disparbudpora Sumenep Dijemput Paksa Tim Resmob di Kantornya

Menurut Piu, apa yang temaktub dalam SE Kapolri No. 8/2018 menegaskan sebagaimana yang kita ketahui bersama terkhusus penegak hukum.

“Bahwa perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restoratif justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia, sehingga perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan dinilai sebagai perilaku yang menghilangkan keseimbangan” terangnya.

Maka dengan demikian sebut Piu, model penyelesaian perkara yang dilakukan adalah upaya mengembalikan keseimbangan tersebut, dengan membebani kewajiban terhadap pelaku kejahatan dengan kesadarannya mengakui kesalahan.

“Termasuk pula meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi keadilan korban.” ujarnya diakhir perbincangan.

Kesimpulan yang bisa diambil dari restorative justice adalah mengedepankan proses mediasi. Dimana dalam sebuah kasus, baik itu Delik Laporan / Delik Biasa, penyidik yang bertugas sebagai mediatornya.

Lantas, kenapa yang terjadi selanjutnya adalah penjemputan paksa oleh Tim Resmob Polres Sumenep?.

Menurut keterangan sumber GemparData.Com yang meminta untuk dirahasiakan namanya. “Sesaat setelah Subiyakto meninggalkan Polres setelah “absen”. Tak berselang lama, ada seseorang yang berlatar belakang pengusaha, dengan inisial YD. Datang untuk menemui Kasat Reskrim.” begitu kata sumber singkat.

Sebelumnya, GemparData.Com beritakan hari, Selasa (02/02/2021), Dengan judul “Kabid Disparbudpora Sumenep Dijemput Paksa Tim Resmob di Kantornya”. Terjadi lah penjemputan paksa (dipaksakan) tersebut.

Menarik untuk terus kita ikuti perkembangan dari kasus ini. Tetaplah jadikan GemparData.Com sebagai media berita, data dan fakta tercepat sekaligus terpercaya pilihan anda.

Penulis: mas_Al | Editor: wahyu
Publish: Ryan Palala dan Tim

https://gempardata.com/