Juknis Selesai, Pilkades Serentak di Sumenep Dijadwalkan Bulan November yang Akan Datang

SUMENEP, Gempardata.com — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menjadwalkan mulai bulan November mendatang.

Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, menyampaikan, saat ini petunjuk tekhnis (Juknis) sudah selesai dan termaktub dalam Peraturan Bupati. Bahkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah menyampaikan kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkada serentak tahun 2019 mendatang.

https://gempardata.com/

“Desa sudah bisa membentuk kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi oleh DPMD. Namun, kalau sudah terbentuk semua tahapan pilkades harus sudah dimulai, semisal Penjaringan Bakal Calon (PBC) sampai Penetapan Calon (PC).” Katanya, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, meski desa telah menjaring calon tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Sebab, penentuan hari menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami agendakan pelaksanaan pada bulan Novemver atau Oktober. Tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati).” terangnya.

Selain itu, untuk pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dan anggaran yang disediakan oleh Pemda sebesar 20 miliar lebih.

“Dengan perincian untuk dana pengamanan sekitar 5 miliar, dan untuk anggara yang bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan sebesar 15 miliar lebih. Sudah sesuai taksasi anggaran yang kami buat, dan itu dianggap sudah cukup.” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, sesuai regulasi jumlah calon Kepala Desa minimal 2 (dua) orang dan maksimal 5 (lima) orang. Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring. Pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35% (persen), jenjang pendidikan 35% (persen), usia 20% (persen). Dan sisanya adalah alamat domisili.

“Khusus alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia. Kalau jenjang pendidikan calon minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).” imbuhnya. (seno/yd)

https://gempardata.com/