Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ringkus Oknum ASN Saat Pesta Sabu

SUMENEP, Gempardata.com — Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu didalam rumah pada hari Minggu, (29/9/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa, tersangka bernama Januar Hariyanto Tatengkeng (41), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, di Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

https://gempardata.com/

Tersangka diciduk didalam rumahnya sendiri, Dusun Padurekso, Desa Kalianget timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti yakni, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram.

Selain itu, Polisi juga berhsil mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1(satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, dan 1(satu) unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih.” ungkapnya Widi saat di konfirmasi lewat telepon selulernya.

Menurut Widi, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam kamar rumahnya sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas meja berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.” jelasnya.

Setelah ditunjukkan, sambung Widi, kepada tersangka, alat yang ditemukan di bawah meja tersebut mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka di kenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.” pungkasnya. (seno/why)

https://gempardata.com/