Aceh Utara, Gempardata.com – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Aceh Utara mendukung langkah Ketua Umum DPA Partai Aceh, H.Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta kepada Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, segera mengirim surat tertulis dan meminta klarifikasi kepada Gubernur Aceh, terkait penempatan nama dan posisi lembaga Wali Nanggroe, Selasa (14/4/2020)
Melalui surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 440/1021/2020, tanggal 1 April 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh, menempatkan Wali Nanggroe Aceh secara tidak proporsional dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh. Ini sama artinya mengkerdilkan dan “membunuh karakter” lembaga Wali Nanggroe dan pribadi Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, yang merupakan tokoh utama perdamaian Aceh.
Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Aceh Utara, melalui ketua Umumnya Muklis Said Adnan mengatakan, Pemerintah Aceh terkhusus untuk Plt.Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tanpa disadari bahwa telah merusak tatanan adat aceh dengan marwah bangsa aceh, PLT jangan bermain-main dalam mengambil kebijakan yang menyangkut dengan kekhususan Aceh.
“Melakukan hal yang menyinggung prasaan dan membuat sakit hati kami terutama para anak syuhada, dengan mencantumkan nama Lembaga Wali Nagroe tanpa pembritahuan terlebih dahulu, apakah Pemerintah Aceh tidak ada etika, tidak menghargai lembaga kekhususan Aceh, perlu di ketahui berdirinya Lembaga Wali Nanggroe itu dengan darah para Syuhada yang telah Syahid pada masa konflik silam” sebut Muklis dengan kesal.
Mereka juga meminta pemerintah aceh untuk segera klarifikasi surat keputusan yang telah di keluarkan tersebut jangan kemudian menempatkan posisi Lembaga Wali Nagroe diluar kepatutan,itu sama saja telah mengusik emosional ideologis-historis jajaran mantan kombantan GAM (KPA) serta Aneuk Syuhada Aceh maupun unsur serta elemen lainnya.
“Ini tidak patut, sebab bagi kami Lembaga Wali Nanggroe Aceh adalah marwah Bangsa Aceh, kami meminta untuk segera di klarifikasi surat keputusan yang telah di terbitkan” tutup Mukglis. (Man/dein)