SUMENEP|GemparData-Com,– Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.
Kini, Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) hadir di tengah-tengah masyarakat dengan menggelar ” Jaksa Jaga Desa ” yang nantinya kegiatan ini akan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan serta pembangunan Desa .yang berlangsung di gedung Islamic Center, kecamatan bagian, Sumenep, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh , Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Bupati Sumenep, H.Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri, Sumenep Yuli Purnomo Sidi, SH.MH, Sekda Sumenep, Ir. Edi Rasiyadi, Asisten 1 Setda Sumenep, Kapolres diwakili Wakapolres, Dandim 0827 diwakili, para Kasi Kejari Sumenep, dan sejumlah Kabag Pemkab Sumenep.
Sejumlah Kepala OPD turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh Camat se Kabupaten Sumenep serta seluruh Kepala Desa SE Kab. sumenep dan di ikuti secara online oleh sejumlah Kades yang dari Kepulauan.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang ada di Desa.
“Jaksa jaga desa ini bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam administrasi yang dilakukan oleh desa, yang mengakibatkan bisa terjadi korupsi, sebab itulah, dengan adanya jaksa jaga desa diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala Desa” tutur Trimo, SH.MH.Kajari Sumenep
” Jaksa Jaga Desa ini merupakan program Jaksa Agung RI untuk terus memberikan pendampingan terhadap Desa agar dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama, tukas beliau
“Intinya jaksa jaga deaa ini memberikan arahan dan pendampingan saat akan mempergunakan Dana Desa untuk lebih tepat sasaran, jadi selama ini kan Dana Desa besar masuk ke Desa, ini yang harus kita bimbing dengan cara konsultasi bersama para Jaksa yang ada” ungkap Kajari.
Ditegaskan pula oleh Trimo (Kajari Sumenep), jika kepala desa tersandung kasus atau bermasalah, maka harus ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak serta merta masalah harus selesai melakui pidana.
“Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Jadi ini lah yang kita maksud jika seandainya ada kesalahan yang terjadi” pungkasnya.
Antusiasme, Acara Jaksa Jaga Desa ini di isi dengan sesi tanya jawab antara kepala desa dengan Kejari Sumenep yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam,(red)