Ironis, Tiga Orang Warga Kabupaten Sumenep Rayakan Lebaran di Balik Jeruji

SUMENEP, Gempardata.com – Anggota Satuan Reserse Naroba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sejak Senin, tanggal 4 Mei 2020 lalu.

Diketahui, penangkapan sekira pukul 16.00 Wib dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPTU Agus Rusdianto, SH itu dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Lapangan Giling Sumenep dan di rumah tersangka Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, S. SH, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Ketiganya berinisial YCK (30), alamat Jl. KH. Wahid Hasyim No. 40.A Kel. Bangselok, Kecamatan Kota, HW (33), alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan AG (37), alamat Dusun Pajagalan, Desa Setempat,” jelas Widi, dalam press realesenya, Jumat (8/5/2020).

Dijelaskannya, tersangka YCK bersama HW sering melakukan transaksi Narkoba, dan dilakukan penyelidikan yang seksama, sehingga anggota Satreskoba melihat kedua tersangka sedang berboncengan.

“Keduanya terlihat di jalan Agus Salim Desa Pangarangan tepatnya di depan Lapangan Giling, oleh anggota langsung dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Dari hasil penangkapan yang disertai penggeledahan, Widi mengungkapkan, ditemukan barang bukti (BB) di tangan kiri tersangka YCK berupa 1 paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu.

“Hasil introgasi terhadap tersangka YCK dan HW, keduanya mengakui bahwa barang tersebut didapat dari terlapor AG yang beralamat di Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok,” tambahnya.

Selanjutnya, ditambahkan Widi, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG di rumahnya. Terlapor mengakui bahwa sebelumnya telah menjual Narkoba jenis Sabu pada YCK dan HW.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/